Law Firma Partner Bersama LPK-RI Melakukan Gugatan Terhadap Hakim Tungal Dengan No Perkara 41/Pdt.G/2025/PN.TNG

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG ORG 1738649624084

Tangerang – Law Firma Partner Bersama LPK-RI Lakukan Gugatan terhadap Hakim Tunggal dengan no. Perkara 41/pdt.G/2025/PN.TNG, terkait Bank Oto melakukan gugatan terhadap konsumen sampai terjadi dugaan pengambilan putusan sepihak oleh Hakim,  Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa, (04/02/2025) 

Moch Amsori SH,. Selaku Kuasa Hukum dari Hendriyansyah dan Dini Kusniawati, menyampaikan, “Ada pelanggaran Hakim waktu dia menangani gugatan sederhana dan menurut undang-undang kehakiman persidangan itu dipimpin oleh minimal 3 orang hakim, tapi yang menangani hanya satu orang hakim, jelas itu melanggar undang-undang Kehakiman tidak dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, sementara undang-undang dan mengatakan sahnya putusan pengadilan apabila dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum,”Ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua LPK-RI Provinsi Banten, Edward mengatakan, “Langkah selanjutnya kita ingin Indonesia ini tidak ada lagi yang namanya putusan putusan sesat sampai ada istilah pengadilan sesat hakimnya bejat, kita ingin negara ini bebas dari kesewenang-wenangan jangan karena dia menjabat hakim sehingga memutus semaunya,”Tuturnya.
Lebih lanjut Edward menyampaikan, “Makanya nanti undang-undang yang baru yang berlaku tahun 2026 kalau polisi salah, Kejaksaan salah di pidana 2 tahun penjara itu peraturan yang baru, tapi sekarang belum berlaku, putusan sudah tahun 2003 tapi dilaksanakan baru tahun 2026,” Tukasnya.(Hu/Tim) 

Berita Terkait

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Klarifikasi !! Beredar Di Media Sosial Kepergok, Sindikat Prostitusi Kabur Tinggalkan Kontrakan, Puput Diduga Pencari Pelanggan Mechat Itu Tidak Benar
Kali Ini 200 Pcs Makanan Takjil Dibagikan oleh DPC FRN Kabupaten Tangerang di Pasar Kemistrinya
Gerakan Muda Jayanti (GMJ) Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama
Yayasan Al Ikhlas Assalam Kemiri Tangerang, Berbagi 1.200 Paket Ramadhan Untuk Para Dhuafa, Anak Yatim dan Marbot Masjid Juga Guru – Guru Ngaji
Pelaku Penusukan Belum Tertangkap, Ribuan Warga PSHT Tuntut Keadilan
Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan: 500 Es Buah dan 300 Nasi Box Dibagikan kepada Masyarakat
PWI Banten Gelar Kultum Jurnalistik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:21 WIB

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:46 WIB

Klarifikasi !! Beredar Di Media Sosial Kepergok, Sindikat Prostitusi Kabur Tinggalkan Kontrakan, Puput Diduga Pencari Pelanggan Mechat Itu Tidak Benar

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:12 WIB

Kali Ini 200 Pcs Makanan Takjil Dibagikan oleh DPC FRN Kabupaten Tangerang di Pasar Kemistrinya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:45 WIB

Gerakan Muda Jayanti (GMJ) Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:12 WIB

Yayasan Al Ikhlas Assalam Kemiri Tangerang, Berbagi 1.200 Paket Ramadhan Untuk Para Dhuafa, Anak Yatim dan Marbot Masjid Juga Guru – Guru Ngaji

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

Pelaku Penusukan Belum Tertangkap, Ribuan Warga PSHT Tuntut Keadilan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:22 WIB

Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan: 500 Es Buah dan 300 Nasi Box Dibagikan kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:04 WIB

PWI Banten Gelar Kultum Jurnalistik

Berita Terbaru