Kades Kohod Resmi Bersama 3 Orang Lainya di Tetapkan Menjadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang, Bagaimana Dengan Yang Lain…???

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG ORG 1739883735205

KABUPATEN TANGERANG –  Akhirnya setelah menunggu cukup bukti – bukti, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara yang juga turut dihadiri pihak Eksternal.
“Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, kami seluruh Penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan Empat orang tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (18/02/2025).
“Biar enak kita sebutkan Inisal saja ya, ? Dengan ini menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK (Sedkes Kohod,) Saudara SP selaku Penerima Kuasa, dan Saudara CE selaku penerima. Mereka secara resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Keempat tersangka, terbukti secara langsung terlibat dalam melakukan pemalsuan Surat Permohonan Hak atas tanah, dan Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak Tahun 2023.
“Mereka secara bersama – sama telah membuat dan menggunakan Surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah, Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah, Surat keterangan pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan Sertifikat dari warga Desa Kohod dan Dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” imbuhnya.
Untuk selanjutnya Tim Penyidik, akan terus melanjutkan Penyidikan lebih lanjut dan juga telah melakukan pencekalan terhadap Keempat tersangka tersebut,” ucapnya 
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Tiga lokasi berbeda  dalam perkara tersebut. Diantaranya di Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Kohod.
Djuhandani juga menjelaskan, berdasarkan penggeledahan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, dan Dokumen lain , termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan Girik Wilayah yang dipasangi untuk pagar laut.
“Kami mendapatkan Satu Unit Printer, Satu Unit Layar monitor, Keyboard, Stempel Sekretaris Desa Kohod. Kemudian peralatan – peralatan lainnya yang diduga sebagai alat untuk memalsukan Girik dan Surat – Surat lainnya,” kata Djuhandani Awak Media
Selain itu, Penyidik menyita juga beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, Tiga lembar Surat keputusan Kepala Desa, catatan Rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening. Ada juga sisa – sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan Dokumen karena Identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk Warkat,” jelasnya.
“Semua sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa sendiri maupun Sekretaris Desa yang juga mengakui bahwa alat – alat tersebut memang yang digunakan,” terangnya.
Sementara untuk Surat – Surat yang palsu tersebut digunakan untuk menjadi Dokumen syarat permohonan untuk membuat Warkat. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui pula bahwa Identitas warga Desa dicatut untuk memalsukan Surat – Surat.
“Beberapa warga memang benar telah dipakai, dicatut namanya dengan meminta salinan KTP yang akhirnya dimunculkan dalam Surat – Surat tersebut, sedangkan warga itu sendiri tidak mengetahui dan menyatakan tidak pernah memiliki atau menguasai tanah tersebut,” tuturnya
Disinggung soal apakah nantinya akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka lainnya, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, “Segala kemungkinan itu pasti ada, yaa kita lihat saja nanti sepekan kedepan, semua masih terus kami dalami,” pungkasnya 
(Yanto)

Berita Terkait

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Klarifikasi !! Beredar Di Media Sosial Kepergok, Sindikat Prostitusi Kabur Tinggalkan Kontrakan, Puput Diduga Pencari Pelanggan Mechat Itu Tidak Benar
Kali Ini 200 Pcs Makanan Takjil Dibagikan oleh DPC FRN Kabupaten Tangerang di Pasar Kemistrinya
Gerakan Muda Jayanti (GMJ) Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama
Yayasan Al Ikhlas Assalam Kemiri Tangerang, Berbagi 1.200 Paket Ramadhan Untuk Para Dhuafa, Anak Yatim dan Marbot Masjid Juga Guru – Guru Ngaji
Pelaku Penusukan Belum Tertangkap, Ribuan Warga PSHT Tuntut Keadilan
Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan: 500 Es Buah dan 300 Nasi Box Dibagikan kepada Masyarakat
PWI Banten Gelar Kultum Jurnalistik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:21 WIB

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:46 WIB

Klarifikasi !! Beredar Di Media Sosial Kepergok, Sindikat Prostitusi Kabur Tinggalkan Kontrakan, Puput Diduga Pencari Pelanggan Mechat Itu Tidak Benar

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:12 WIB

Kali Ini 200 Pcs Makanan Takjil Dibagikan oleh DPC FRN Kabupaten Tangerang di Pasar Kemistrinya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:45 WIB

Gerakan Muda Jayanti (GMJ) Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:12 WIB

Yayasan Al Ikhlas Assalam Kemiri Tangerang, Berbagi 1.200 Paket Ramadhan Untuk Para Dhuafa, Anak Yatim dan Marbot Masjid Juga Guru – Guru Ngaji

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

Pelaku Penusukan Belum Tertangkap, Ribuan Warga PSHT Tuntut Keadilan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:22 WIB

Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan: 500 Es Buah dan 300 Nasi Box Dibagikan kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:04 WIB

PWI Banten Gelar Kultum Jurnalistik

Berita Terbaru