Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Mulai Besok Cair

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SERANG, – Kabar gembira untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bisa segera dicairkan mulai besok atau Selasa, 18 Maret 2025.

Pemberian gaji dan THR berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

”Sebuah berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sarudin, saat konferensi pers di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 17 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy memastikan bahwa pihaknya bersama Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin tengah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan teknis pembayarannya yang akan disalurkan mulai besok. Sehingga, pada Selasa 18 Maret akan terlihat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang sudah mengajukan ke BPKAD.

”Kami harapkan teman-teman di OPD bisa bertahap penyalurannya, jangan sekaligus jangan mepet misalnya di tanggal 25, karena kalau terlalu mepet kawan-kawan di BPKAD harus menyiapkan administrasi begitu banyak. Kalau di cicil dari sekarang mudah-mudahan penyaluran bisa lebih bagus,” katanya.

Dijelaskan Rudy bahwa atas kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan tahun 2025.

Kemudian, sambungnya, Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 100.2.1.6/1876/otda perihal: Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Serang nomor 22 Tahun 2025 teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

”Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 tahun 2025, pemberian THR dan Gaji ketiga belas diberikan Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS dan Calon PNS. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan PPPK,” paparnya.

Lebih lanjut Rudy memaparkan bahwa untuk pembayaran THR terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Syaratnya, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

”Artinya Insya Allah kita akan memberikan gaji ke 13 full seperti yang diterima setiap bulan oleh ASN dan Non ASN, kemudian termasuk anggota DPRD segala macamnya, TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai yang menerima TPP,” terangnya.

Adapun untuk total anggaran yang disiapkan, beber Rudy, sebesar Rp80 miliar untuk selama 2 pekan yang disiapkan berasal dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

”Insyaallah siap, makanya kami di perintahkan untuk menyampaikan kepada teman-teman media untuk seluruh masyarakat Kabupaten Serang. “tuturnya.

Berita Terkait

Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional
Camat Kresek Hadiri Acara MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pasir Ampo
Forkopimcam Jayanti Gelar Rapat Penanganan Masalah Persampahan Berkelanjutan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Kebersihan Lingkungan Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Inisiatif Bupati Tatu, Kejari Kabupaten Serang Segera Terbentuk
Bikin KTP Ke Kecamatan Aja, Kolaborasi Disdukcapil kabupaten Tangerang Dengan Kecamatan Jayanti
DPMPD Kabupaten Tangerang, Segera Siapkan Agenda PAW Untuk 6 Desa
DPRD Tetapkan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Begini Kata Ratu Rachmatuzakiyah
Peringati Harkitnas 2025, Sekda Kabupaten Serang Ajak Manfaatkan AI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:32 WIB

Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:17 WIB

Camat Kresek Hadiri Acara MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pasir Ampo

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:49 WIB

Forkopimcam Jayanti Gelar Rapat Penanganan Masalah Persampahan Berkelanjutan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Kebersihan Lingkungan Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:07 WIB

Inisiatif Bupati Tatu, Kejari Kabupaten Serang Segera Terbentuk

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:08 WIB

Bikin KTP Ke Kecamatan Aja, Kolaborasi Disdukcapil kabupaten Tangerang Dengan Kecamatan Jayanti

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:30 WIB

DPMPD Kabupaten Tangerang, Segera Siapkan Agenda PAW Untuk 6 Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:45 WIB

DPRD Tetapkan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Begini Kata Ratu Rachmatuzakiyah

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:07 WIB

Peringati Harkitnas 2025, Sekda Kabupaten Serang Ajak Manfaatkan AI

Berita Terbaru