Tangerang – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pendekar Banten Korcam Sukamulya, Korda II Tangerang, menegaskan bahwa mereka melarang keras anggotanya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pengusaha menjelang Lebaran. Larangan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga nama baik serta kedisiplinan internal. Jum’at, (21/03/2025)
Ketua Pendekar Banten Korcam Sukamulya, Japarudin BJ, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh anggotanya agar tidak ada yang meminta THR kepada para pengusaha maupun toko toko baju.
“Jika ada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar berkedok THR, baik ke perusahaan, pengusaha maupun toko toko baju mereka akan mendapat sanksi tegas untuk dikeluarkan dari anggota Pendekar Banten Korcam Sukamulya, sesuai aturan organisasi. Langkah ini diambil untuk menghindari citra negatif terhadap Ormas Pendekar Banten khususnya Korcam Sukamulya di masyarakat,”Tegas Japarudin Bj.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Japarudin BJ juga menambahkan, “Ormas Pendekar Banten khususnya Korcam Sukamulya merupakan organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian, termasuk gotong royong dan kepedulian sosial. Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan lebih mengedepankan kegiatan positif, seperti berbagi dengan sesama, ketimbang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain,”Imbuhnya.
Masih Japarudin Bj, “Sejumlah pengusaha dan warga menyambut baik kebijakan ini. Selama ini, menjelang Lebaran, banyak pihak merasa terbebani oleh permintaan THR dari berbagai oknum. Dengan adanya pernyataan resmi yang saya buat ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pemaksaan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi,”Cetusnya.
Meski demikian, Kata Japarudin Bj, “Ormas Pendekar Banten Korcam Sukamulya tetap mengajak seluruh pihak untuk tetap waspada jika ada individu atau kelompok yang mengaku sebagai anggota mereka dan meminta THR secara paksa. Warga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang jika mengalami hal tersebut agar tindakan tegas dapat diambil terhadap para pelanggar,”Tandasnya. (Heru)