Darurat Penyalahgunaan Subsidi BBM : Kapolda Sulsel dan Bareskrim Polri didesak menuntaskan Mafia BBM di Sulawesi Selatan

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulsel, – Penangkapan mafia solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, oleh Bareskrim Mabes Polri menunjukkan Angin Segar dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Aparat Kepolisian Berhasil Mengamankan barang bukti BBM subsidi mencapai 10.957 liter dengan jumlah kerugian negara diperkirakan sekitar 105 Milliar.

Namun, Harusnya keberhasilan ini tidak boleh berhenti di wilayah hukum Kolaka saja Tetapi Bareskrim Mabes Polri Juga harus memperluas operasi ini ke wilayah lain, Terutama Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar yang diduga kuat menjadi sarang bagi pelaku Mafia BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di beberapa wilayah di Sulsel dan Kota Makassar sendiri, Aksi Mafia BBM Solar Subsidi dihasilkan dari pembelian di sejumlah SPBU nakal yang berkoordinasj dengan kelompok kelompok mafia.

Sehingga hasil dari pengumpulan yang dilakukan oleh para pengepul ditampung dan disalurkan ke proyek-proyek besar seperti pengairan Jene Lata di Kabupaten Gowa, industri, sering kali menjadi sasaran penjualan BBM subsidi yang telah ditampung.

Narasi dan informasi Telah Banyak Beredar dan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang sering muncul dalam pusaran media dan menjadi sasaran aksi demonstrasi mahasiswa, seperti PT. Wisan Petro Energi (WPE), PT. Ronal Jaya Energi, PT. Berkah Energi, dan beberapa perusahaan lainnya.

Perusahaan-perusahaan Tersebut Yang diduga Telah Melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, namun hingga kini seolah-olah bebas dari penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulsel.

Sehingga Hal Tersebut menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam penegakan hukum yang perlu segera ditindaki supaya tetap mendapat Kepercayaan publik khususnya masyarakat Sulawesi Selatan.

Keberhasilan operasi di Kolaka harusnya menjadi motivasi bagi APH di Sulsel untuk mengambil langkah dan upaya tegas dalam melakukan tindakan dan penegakan hukum terhadap praktik mafia BBM Subsidi.

Ridwan Selaku Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Makassar Meminta dan Mendesak Agar Polda Sulawesi Selatan Melakukan Kerja Cepat Dengan berkoordinasi dan Kolaborasi yang intens dan massif dengan Bareskrim Mabes Polri, Serta Pemerintah Terkait Untuk Melakukan Upaya Investigasi dan penyelidikan dalam rangka mengunkap tindakan-tindakan Nakal dan Penyalagunaan Subsidi BBM Oleh Mafia BBM yang sangat merugikan Masyarakat dan negara.

Aparat Penegak Hukum Harus Mengambil Langkah Kongkret dan Tegas dalam Melakukan Penegakan Terhadap Penyalahgunaan Subsidi BBM Sesuai dengan Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berita Terkait

Ketua DPD Akpersi Banten Bantah Pencatutan Nama, Ketua Umum Pusat Siap Tempuh Jalur Hukum
Bapak Ir H Joko Widodo Akui Pernah Bernama Mulyono, Diganti karena Sering Sakit
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 5 Juni 2025
Wamensos Agus Jabo Priyono Soroti Tantangan Masyarakat yang Terlalu Nyaman Terima Bansos
Pemerintah Kembali Gulirkan BSU Mulai 5 Juni 2025, Guru Honorer Termasuk Penerima
Hotman Paris Bela Dedi Mulyadi Usai Disebut Dangkal oleh Rocky Gerung
Sentilan Bahlil soal Polemik Ijazah Jokowi: Sudah Keterlaluan, Kayak Nggak Ada Isu Aja
Dukung Program Ketahanan Pangan, Forkopimda Tangerang, Jadikan Desa Buniayu Sebagai Sentral Penanaman Jagung Varites Unggulan P2L
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:27 WIB

Ketua DPD Akpersi Banten Bantah Pencatutan Nama, Ketua Umum Pusat Siap Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:38 WIB

Bapak Ir H Joko Widodo Akui Pernah Bernama Mulyono, Diganti karena Sering Sakit

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:36 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Diberlakukan Mulai 5 Juni 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Wamensos Agus Jabo Priyono Soroti Tantangan Masyarakat yang Terlalu Nyaman Terima Bansos

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:32 WIB

Pemerintah Kembali Gulirkan BSU Mulai 5 Juni 2025, Guru Honorer Termasuk Penerima

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:53 WIB

Sentilan Bahlil soal Polemik Ijazah Jokowi: Sudah Keterlaluan, Kayak Nggak Ada Isu Aja

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:08 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Forkopimda Tangerang, Jadikan Desa Buniayu Sebagai Sentral Penanaman Jagung Varites Unggulan P2L

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:10 WIB

Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Kosmetik Terendus di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terbaru