SERANG, – Kabar gembira bagi masyarakat Banten Pembebasan tunggakan pajak dan sanksi pajak kendaraan bermotor tahun 2025,
Pemutihan pajak di mulai pada tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025. Hapuskan semua denda dan tunggakan pajak,
Khusus samsat Banten di wilayah Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT