IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritisi Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025

Sabtu, 5 April 2025 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendukung sikap tegas Dewan Pers yang mengkritisi dan menyesalkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan dan menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

Menurut Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, keputusan sepihak Polri mencederai hak partisipatif pers dalam ikut mengatur ruang ekspresi jurnalistik.

“Jelas ini suatu keputusan yang patut dipertanyakan. Ada apa?” tukas Yakub di Jakarta, Jumat (4/4).

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakub menilai kemerdekaan pers adalah hal paling esensial dalam kehidupan demokratis.

“Kalau ruang pers dibatasi semacam ini, maka ini alarm serius yang harus kita sikapi secara serius,” ujarnya.

Yakub pun mengaku sependapat dengan pihak Dewan Pers dalam hal mempersoalkan terbitnya regulasi tersebut.

“Sebab, kita tidak menginginkan ruang ekpresi pers perlahan dibungkam dan dibatasi. Ini harus dipersoalkan,” katanya.

Sebelumnya Dewan Pers menyesalkan keputusan Jenderal Sigit dalam menerbitkan peraturan tentang Pengawasan Fungsional Terhadap Orang Asing diterbitkan tanpa melibatkan pihaknya.

Salah satu pasal dalam aturan tersebut mengatur soal penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu merasa kecewa terhadap munculnya peraturan tersebut. Terlebih dalam penyusunannya tidak melibatkan Dewan Pers, organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

“Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers,” kata Ninik, Jumat (4/4).

“Mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ninik pun mengkritisi Perpol 3/2025, menurutnya aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing. Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing,” ujar Ninik.

Berita Terkait

Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional
UPT Puskesmas Jawilan, Camat, KUA dan Para Penghulu Gelar Rakor Komitmen Bersama Program Calon Pengantin
Forkopimcam Jayanti Gelar Rapat Penanganan Masalah Persampahan Berkelanjutan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Kebersihan Lingkungan Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Pakai Dua Jalur, Jalan Cirabit Ditutup Pedagang Pasar Mambo Cikande Dilkeluhkan Pengendara
Program PMT Lokal Digelar Upt Puskesmas Jawilan di Desa Pagintungan Wujudkan Peningkatkan Gizi & Kemandirian Pangan Lokal
Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Bupati Anton Siap Perkuat Ideologi Pancasila di Daerah
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’
Bendera Lusuh Berkibar di Balai Desa Pringulung Kades Pringulung : Bendera Compang-camping Aja Dipermasalahin
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:32 WIB

Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:49 WIB

Forkopimcam Jayanti Gelar Rapat Penanganan Masalah Persampahan Berkelanjutan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Kebersihan Lingkungan Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:06 WIB

Pakai Dua Jalur, Jalan Cirabit Ditutup Pedagang Pasar Mambo Cikande Dilkeluhkan Pengendara

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:08 WIB

Program PMT Lokal Digelar Upt Puskesmas Jawilan di Desa Pagintungan Wujudkan Peningkatkan Gizi & Kemandirian Pangan Lokal

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:42 WIB

Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Bupati Anton Siap Perkuat Ideologi Pancasila di Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:03 WIB

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:15 WIB

Bendera Lusuh Berkibar di Balai Desa Pringulung Kades Pringulung : Bendera Compang-camping Aja Dipermasalahin

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:36 WIB

Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang

Berita Terbaru