Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar

Kamis, 10 April 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil tangkap dua Tsk yakni AW (26) dan JE (37), Keduanya ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Rabu (19/03).

Saat ditemui Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan kronologis kejadian tersebut. “Sekitar bulan Juli 2024, korban diberitahu bahwa Tsk (AW), dan Tsk (JE) sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT. Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah. Dalam pertemuan tersebut, Tsk (AW) dan Tsk (JE) menyampaikan bahwa proyek senilai Rp 40 miliar itu akan diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13% dari nilai proyek atau sekitar Rp 4,6 miliar setelah dipotong pajak,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

“Selanjutnya Tsk (AW) dan Tsk (JE), menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20% dari nilai proyek atau sekitar Rp 7,1 miliar. Karena merasa tertarik, korban pun mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp 900 juta ke rekening Tersangka dan kepada tim lapangan, Tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka. Namun, setelah uang muka sebesar Rp 7,1 miliar itu katanya sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang tersebut tidak diberikan kepada korban karena beralasan uang itu digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan,” tambah Dirreskrimum Polda Banten.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang diamankan :
• 3 Bundle rekening Koran BCA
• 1 Bundle Fotocopy Salinan Akta
• 1 lembar Asli garansi bank jaminan senilai Rp. 2.025.035.900.
• 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi senilai Rp. 2.025.035.900 .
• 1 lembar Asli garansi bank jaminan uang muka senilai Rp. 8.100.143.200.
• 1 lembar Asli surat keabsahan bank garansi Tanggal 25 Juni 2024 senilai Rp. 8.100.143.200.
• 1 lembar fotocopy Jaminan pelaksana senilai Rp.2.225.035.800.

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Dirreskrimum Polda Banten

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan,” tutupnya (*/Hms).

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas
7 Pelaku Pungli Kawasan Pancatama Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Polresta Serkot laksanakan Operasi Pekat Berhasil Amankan Dua Terduga Preman di Terminal Pakupatan
3 Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Polres Serang Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Perekrutan Tenaga Kerja
Kapolres Kembalikan Motor Yang Dicuri Badut Pada Pemiliknya
Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Curannor Bermodus Jadi Badut
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:28 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:14 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:36 WIB

7 Pelaku Pungli Kawasan Pancatama Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:26 WIB

Polresta Serkot laksanakan Operasi Pekat Berhasil Amankan Dua Terduga Preman di Terminal Pakupatan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:58 WIB

3 Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Senin, 5 Mei 2025 - 22:40 WIB

Polres Serang Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Perekrutan Tenaga Kerja

Senin, 5 Mei 2025 - 22:36 WIB

Kapolres Kembalikan Motor Yang Dicuri Badut Pada Pemiliknya

Senin, 5 Mei 2025 - 11:05 WIB

Tim Resmob Polres Serang Tangkap Pelaku Curannor Bermodus Jadi Badut

Berita Terbaru