SERANG – Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.
Di hari pertama, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikande dipenuhi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikande, Bambang Dwi menuturkan, di hari pertama UPT Samsat Cikokol telah melayani sekitar 1.300 pemohon. Tak hanya di Kantor Samsat Cikande , tetapi juga tersedia di gerai Samsat Cikande dan mobil Samling yang di siapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk di UPT Samsat Cikande hari pertama kami sudah melayani kurang lebih 1.300 pemohon. Lalu, untuk memastikan tidak terjadi penumpukan antrean kami juga menyediakan gerai yang dapat dikunjungi oleh seluruh masyarakat Kabupaten Serang. Selain itu, kami juga menyediakan mobil Samling,” ungkapnya saat di konfirmasi awak media. Jum’at (11/4/2025).
Ia melanjutkan, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini bukan hanya bebas denda saja melainkan juga pajak pokok. Sehingga, warga hanya membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun 2025.
“Syaratnya yang utama adalah warga wajib membayarkan pajak kendaraan tahun 2025. Tidak ada minimal syarat tahun kendaraan. Jadi, kepada masyarakat Kabupaten Serang silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Salah seorang warga asal Cikande, Ahyana (26) mengatakan, ia mendapatkan informasi pemutihan pajak melalui media sosial. Menurutnya, program tersebut sangat membantu.
“Untuk pajak saya belum bayar 9 tahun dan sekaligus ganti kaleng di tahun 2025. Alhamdulillah, program ini sangat membantu khususnya untuk kami yang pendapatannya tidak banyak.persyaratan pun tidak dipersulit. Kami ucapkan terima kasih kepada Petugas Samsat Cikande yang melayani kami dengan baik, dan juga terima kasih tak terhingga kepada Bapak Gubernur Banten yang sudah mengadakan program pemutihan,” ujarnya.
Warga lainnya asal Desa Kampung Baru Kecanatan Pamarayan, Asep (30) mengatakan hal yang serupa bahwa program pemutihan pajak sangat membantu masyarakat. Dengan pemutihan tersebut, ia akan berusaha untuk membayarkan pajaknya tepat waktu.
“Setelah pemutihan ini akan saya usahakan untuk membayarkan pajak setiap tahunnya tanpa ditunda lagi. Terima kasih kepada petugas Samsat Cikande dan terimakasih juga kepada Pemerintah Provinsi Banten atas program ini, mudah-mudahan membantu banyak masyarakat Kabupaten Serang,” tutupnya. (*/Syt)