Cilegon, – Aktivis GMAKS Kota Cilegon meminta kepada beberapa instansi pemerintah, Forkopimda, dan Walikota Cilegon untuk menertibkan juru parkir yang ada di Kota Cilegon. Mereka menilai bahwa keberadaan juru parkir liar dapat merugikan pendapatan hasil pajak anggaran daerah (PAD).
Menurut aktivis GMAKS, Bagus.R penertiban juru parkir liar sangat penting untuk meningkatkan pendapatan PAD dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur. Mereka juga meminta agar pemerintah kota Cilegon dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap juru parkir liar.
Permintaan Aktivis GMAKS kepada Pemerintah Kota Cilegon
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Menertibkan juru parkir liar di Kota Cilegon
– Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap juru parkir liar
– Meningkatkan pendapatan PAD melalui penertiban juru parkir
Dengan adanya penertiban juru parkir liar, diharapkan pendapatan PAD Kota Cilegon dapat meningkat dan lingkungan menjadi lebih tertib dan teratur. Aktivis GMaks Kota Cilegon berharap pemerintah kota dapat segera mengambil tindakan untuk menertibkan juru parkir liar guna membantu mendongrak penghasilan pajak daerah (PAD)
Saat menemui awak media Bagus.R beserta jajaran menerangkan yaa saya melihat di kota Cilegon masih banyak pelaku pelaku juru parkir liar yang tidak dapat perhatian atau binaan dari pemerintah kota Cilegon justru ini menjadi hal yang meresahkan bagi masyarakat karena uang kecil sebesar 2 ribu atau 3 ribu klo tidak resmi terkadang masyarakat tidak terima atau ikhlas ujar nya,,..
Tata tertib parkir liar di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-undang ini mengatur tentang ketentuan umum lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk parkir.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prasarana dan lalu lintas jalan, termasuk fasilitas parkir.
3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir
Setiap daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang parkir, termasuk parkir liar.
4. Keputusan Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Parkir
Keputusan menteri ini mengatur tentang petunjuk teknis penyelenggaraan parkir, termasuk parkir liar.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan parkir, termasuk larangan parkir liar, sanksi bagi pelanggar, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatur parkir.
Pengelolaan lahan parkir di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk.
– *Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)*: Mengatur pajak parkir sebagai pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha.
– *Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)*: Mengatur perubahan istilah pajak parkir menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
– *Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah*: Mengatur ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk pajak parkir.
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2022: Mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pengelolaan tempat parkir.
Tarif Pajak Parkir
Tarif pajak parkir ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, dengan tarif maksimal 30% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Contohnya, di kota lain, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% dari DPP ².
Pengenaan PPN pada Jasa Pengelolaan Parkir
Jasa pengelolaan tempat parkir dikenakan PPN dengan tarif 11% dari DPP. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut PPN. (*/Rohim)