Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Minggu, 13 April 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,  – Sulit mendapat pekerjaan di tanah rantau, AS, 28 tahun, warga Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, nekad berjualan sabu.

Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, pria pengangguran ini diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang. Tersangka AS diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Tersangka AS diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00,” terang Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Bondan mengatakan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba di di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.

“Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak ke kontrakan tersangka yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba,” katanya.

Kastresnarkoba menjelaskan pada saat melakukan penggerebekan, tersangka di ketahui sedang berbaring yang diduga usai menggunakan sabu. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menemukan 3 paket sabu yang belum sempat diperjualbelikan yang disembunyikan di bawah lemari.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bondan menambahkan tersangka berikut barang bukti 3 paket sabu serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi itu diamankan ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, tersangka AS mendapatkan sabu tersebut dari Saudara ER alias Tama di wilayah Palembang. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Berita Terkait

Kapolres Serang di Dampingi Kapolsek Cikande Bersama Kelompok Tunas Tani Jagung Tanam Bibit Jagung
Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke NTB
Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang
Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Pupuk Kompos Pak Bhabin Diapresiasi, Mendes PDT Yandri Susanto : Pesen 2 Ton Pupuk Pak Bhabin
IPTU Erwan Nurwanda Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cirabit
Ibu Korban Disabilitas Menangis di Sidang Kasus Pencabulan
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:25 WIB

Kapolres Serang di Dampingi Kapolsek Cikande Bersama Kelompok Tunas Tani Jagung Tanam Bibit Jagung

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:20 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu ke NTB

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:36 WIB

Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:43 WIB

Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:54 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:06 WIB

Pupuk Kompos Pak Bhabin Diapresiasi, Mendes PDT Yandri Susanto : Pesen 2 Ton Pupuk Pak Bhabin

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:28 WIB

IPTU Erwan Nurwanda Kapolsek Jawilan Larang Truk Tambang Parkir di Sepanjang Jalan Raya Cirabit

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ibu Korban Disabilitas Menangis di Sidang Kasus Pencabulan

Berita Terbaru