Bagaimana Buka Blokir ETLE, Ini Jawabannya

Rabu, 16 April 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Menindaklanjuti pertanyaan masyarakat yang mengalami pemblokiran STNK, khususnya akibat pelanggaran tilang elektronik (ETLE), proses pembayaran pajak tidak dapat dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.

Dalam hal ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga menginformasikan kepada masyarakat yang terkendala dalam pembayaran pajak. “Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE. “Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” ujar AKBP Himawan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. “Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” tambahnya.

Diakhir Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. “Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” tutupnya (*/Hms).

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral
Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas
Polda Banten Sambut 98 Personel Sat Brimob Purna Tugas Operasi Amole II
Polda Banten Beserta Polres Jajaran Tangkap 492 Pelaku Aksi Premanisme
Sopir Truk Pancatama Cikande Ucapkan Terimakasih Kepada Polda Banten
Kapolda Banten Jamin Keamanan Warga Dari Preman dan Debt Collector
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:14 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:43 WIB

Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:54 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:14 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:58 WIB

Polda Banten Sambut 98 Personel Sat Brimob Purna Tugas Operasi Amole II

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:16 WIB

Polda Banten Beserta Polres Jajaran Tangkap 492 Pelaku Aksi Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:08 WIB

Sopir Truk Pancatama Cikande Ucapkan Terimakasih Kepada Polda Banten

Jumat, 9 Mei 2025 - 06:30 WIB

Kapolda Banten Jamin Keamanan Warga Dari Preman dan Debt Collector

Berita Terbaru