Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Tersangka Mutilasi di Kecamatan Gunungsari

Senin, 21 April 2025 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Konferensi Pers ungkap kasus Polresta Serang Kota tetapkan tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi dan menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi korban, SA (19), Senin (21/04/2025).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, menuturkan, diketahui jenazah korban SA yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada hari Jumat tanggal 18 April 2025.

“Penyidik mengenakan Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ujar Yudha Satria.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap korban (pacarnya).

“Tersangka sudah berniat dan sengaja menghabisi nyawa korban, yang kemudian korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong,” terang Yudha Satria.

Tersangka MY kesehariannya bekerja di kandang ayam, sekaligus tukang potong ayam (jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, Polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi korban.

“Tetap akan kami lakukan uji psikologis, walaupun sementara ini hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatannya secara sadar,” tutur Yudha Satria.

Tersangka MY juga mengaku kepada petugas Polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

Tersangka MY mengaku kepada petugas Polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

“Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali,” jelas Yudha Satria.

(red)

Berita Terkait

Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional
UPT Puskesmas Jawilan, Camat, KUA dan Para Penghulu Gelar Rakor Komitmen Bersama Program Calon Pengantin
Forkopimcam Jayanti Gelar Rapat Penanganan Masalah Persampahan Berkelanjutan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Kebersihan Lingkungan Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Pakai Dua Jalur, Jalan Cirabit Ditutup Pedagang Pasar Mambo Cikande Dilkeluhkan Pengendara
Program PMT Lokal Digelar Upt Puskesmas Jawilan di Desa Pagintungan Wujudkan Peningkatkan Gizi & Kemandirian Pangan Lokal
Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Bupati Anton Siap Perkuat Ideologi Pancasila di Daerah
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’
Bendera Lusuh Berkibar di Balai Desa Pringulung Kades Pringulung : Bendera Compang-camping Aja Dipermasalahin
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:32 WIB

Desa Cikande Permai Masuk Program Desa Cantik tingkat Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:49 WIB

Forkopimcam Jayanti Gelar Rapat Penanganan Masalah Persampahan Berkelanjutan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Kebersihan Lingkungan Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:06 WIB

Pakai Dua Jalur, Jalan Cirabit Ditutup Pedagang Pasar Mambo Cikande Dilkeluhkan Pengendara

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:08 WIB

Program PMT Lokal Digelar Upt Puskesmas Jawilan di Desa Pagintungan Wujudkan Peningkatkan Gizi & Kemandirian Pangan Lokal

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:42 WIB

Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Bupati Anton Siap Perkuat Ideologi Pancasila di Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:03 WIB

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:15 WIB

Bendera Lusuh Berkibar di Balai Desa Pringulung Kades Pringulung : Bendera Compang-camping Aja Dipermasalahin

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:36 WIB

Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang

Berita Terbaru