Ketua Aliansi Tanggerang Raya, Mendesak Kapolres Tanggerang Untuk Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Praktek Penimbunan BBM Jenis Bio Solar

Sabtu, 26 April 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TANGERANG, – Ketua Aliansi Tangerang Raya (Almatara), Hendra, mendesak Kapolres Tangerang Kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan peredaran kendaraan truk bermuatan yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

Hendra menyampaikan, berdasarkan temuan tim media dan LSM, sebuah truk Fuso berjenis CDD Box dengan nomor polisi B 8650 KI terpantau melakukan aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Tangerang. Truk tersebut diduga aktif mengisi BBM di sejumlah SPBU dengan pola pergantian nomor polisi, untuk kemudian melangsungkan aktivitas ilegal hingga malam hari.

“Kami mendesak Kapolres Tangerang Kota untuk tidak menutup mata atas dugaan tindak pidana ini dan segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang bertanggung jawab,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa oknum berinisial AW dan AY diduga terlibat sebagai pengurus dalam jaringan tersebut, dengan seorang yang disebut Haji WN sebagai pemilik BBM ilegal. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Menurut Hendra, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dikenakan dalam kasus ini, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, apabila ditemukan indikasi ketidakcocokan dokumen kendaraan;

2. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti ada penguasaan barang secara melawan hukum;

3. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bila kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana;

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran administrasi kendaraan bermotor;

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kasus ini harus ditangani secara serius mengingat dampaknya yang luas, baik dari aspek hukum maupun kerugian negara,” tegas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap status hukum kendaraan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ketua Aliansi Tangerang Raya, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. (*/Wok)

Berita Terkait

Pakai Dua Jalur, Jalan Cirabit Ditutup Pedagang Pasar Mambo Cikande Dilkeluhkan Pengendara
Program PMT Lokal Digelar Upt Puskesmas Jawilan di Desa Pagintungan Wujudkan Peningkatkan Gizi & Kemandirian Pangan Lokal
Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Bupati Anton Siap Perkuat Ideologi Pancasila di Daerah
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’
Bendera Lusuh Berkibar di Balai Desa Pringulung Kades Pringulung : Bendera Compang-camping Aja Dipermasalahin
Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang
Dihari Kebangkitan Nasional ke-117 Bendera Merah Putih, Lusuh dan Compang -camping Berkibar Dikantor Desa Pringulung
Soal Pencemaran Lingkungan, BP2A2N Layangkan Surat Permintaan Audensi Kepada DPRD
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:06 WIB

Pakai Dua Jalur, Jalan Cirabit Ditutup Pedagang Pasar Mambo Cikande Dilkeluhkan Pengendara

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:08 WIB

Program PMT Lokal Digelar Upt Puskesmas Jawilan di Desa Pagintungan Wujudkan Peningkatkan Gizi & Kemandirian Pangan Lokal

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:42 WIB

Hadiri Sarasehan Kebangsaan, Bupati Anton Siap Perkuat Ideologi Pancasila di Daerah

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:03 WIB

Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah’

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:15 WIB

Bendera Lusuh Berkibar di Balai Desa Pringulung Kades Pringulung : Bendera Compang-camping Aja Dipermasalahin

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:36 WIB

Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:12 WIB

Dihari Kebangkitan Nasional ke-117 Bendera Merah Putih, Lusuh dan Compang -camping Berkibar Dikantor Desa Pringulung

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:06 WIB

Soal Pencemaran Lingkungan, BP2A2N Layangkan Surat Permintaan Audensi Kepada DPRD

Berita Terbaru