Tangerang – Pemerintah Kecamatan Jayanti, menggelar acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Senin, (05/05/2025)
Acara Sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri, Camat Jayanti H. Yandri Permana S. Stp, Sekertaris Camat (Sekcam) Jayanti H. Subhan Nakhrawi S. Ip, M. Si, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang Drs.Hj.Rd.Anna Ratna Maemunah.M.Si, Kepala Bidang koperasi ibu Yeni, Kemudian dari dpmpd mewaki di bidang Pemdes Jojo, kemudian dari notaris, para kepala Desa, Ketua BPD, para Sekdes dan operator Desa.
Camat Jayanti, H. Yandri Permana S. Stp menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut menindak lanjuti surat dari Dinas Koperasi usaha Mikro kabupaten Tangerang agar seluruh Desa segera melaksanakan Musdes untuk membentuk Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini Pemerintah Kecamatan Jayanti Menindaklanjuti surat dari dinas koperasi usaha mikro Kabupaten Tangerang terkait dengan kegiatan Sosialisasi Pembentukan koperasi Desa Merah Putih, khususnya untuk wilayah kecamatan Jayanti, jadi kegiatan ini oleh dinas dilaksanakan di semua Kecamatan dan hari ini kebagian Kecamatan Jayanti, kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan segala aturan serta proses dalam rangka pembentukan koperasi Desa merah putih sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo dan juga khususnya desa untuk membentuk koperasi Desa merah putih dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di desa,”Ucap H. Yandri Permana S. Stp Camat Jayanti.
Lebih lanjut Yandri Permana mengatakan, “Dan ini wajib semua desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan sampai dengan akhir Mei ini sudah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih, dengan prosedur musyawarah mufakat untuk membentuk atau memilih pengurus kemudian melakukan proses pendirian koperasi Desa merah putih Nah kemudian Koperasi Desa merah putih itu nanti akan dilengkapi legalitasnya dengan adanya akta pendirian atau pendirian koperasi desa ini di pasilitasi oleh dinas koperasi dan juga juga oleh pemerintah provinsi Banten,”Imbuhnya.
Masih kata Camat Jayanti, “kriteria khusus untuk Para pengurus yang pasti ada dalam aturannya yang pasti orangnya adalah orang yang harus memiliki komitmen yang kuat untuk mau bekerja dan memajukan koperasi karena Koperasi itu kan semangatnya semangat kekeluargaan, maju tidaknya Koperasi itu ditentukan oleh pengurus dan para anggotanya, kemudian juga yang yang pasti lagi pengurus koperasi ini tidak boleh dari kepala desa, tidak boleh dari perangkat desa, tidak boleh dari ketua BPD, tidak boleh dari anggota BPD, jadi ini harus masyarak kemudian juga orang-orang yang tidak boleh yang punya keterikatan kekeluargaan baik dengan kepala desa, para prangkat desa ataupun ketua BPD dan anggota BPD,”Tuturnya.
” Harapannya tentunya dengan adanya koperasi Desa Merah Putih ini nantikan di dalamnya ada unit-unit usaha yang yang disesuaikan dengan potensi di setiap desanya masing-masing harapannya tentunya ini secara bertahap nanti bisa meningkatkan ekonomi terutama masyarakat yang ekonominya lemah, kemudian juga potensi ekonomi ketahanan pangan yang ada di area Desa itu agar tidak lari ke pihak lain tetapi dikelola oleh koperasi, nanti koperasi yang membangun kerjasama dengan pihak lain, jadi enggak kemana-mana, kemudian juga pengurus koperasi juga saya berharap mereka profesional bekerjanya memahami betul segala aturan-aturan anggaran rumah tangga Yang menjadi pedoman di dalam koperasi Desa Merah Putih,”Harap Yandri.
Pemerintah Kecamatan Jayanti juga sudah menginstruksikan seluruh Desa agar secepatnya mengadakan Musdes.
“kami dari pihak Kecamatan sudah memberikan jadwal kepada desa-desa untuk melakukan melaksanakan musdes penentuan pengurus di tanggal 8 dan tanggal 9 Mei, yang Dilanjutkan nanti dengan setelah ada musdes pemilihan atau penentuan pengurus baik itu Ketua dan anggota serta Ketua dan anggota pengawas itu dilanjut dengan rapat pendirian koperasi oleh pengurus terpilih, Lanjut nanti di tanggal 14 target Kami adalah seluruh dokumen hasilnya dan pendirian kopdes merah putih di setiap desa itu sudah terkumpul dan secara kolektif untuk bisa mendapatkan atau dibuatkan akta pendirian koperasi Desa Merah Putih oleh Notaris yang sudah ditunjuk,”Pungkasnya.
(Heru)