Denis Heriawan Pengacara Muda Perjuangkan Keadilan untuk Ibu Rumsinah dalam Sengketa Tanah di Kabupaten Serang

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Pengadilan Negeri Serang, telah mengetuk palu bahwa Kepemilikan tanah yang menjadi sengketa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang telah sah dimenangkan oleh Rumsinah selaku pemilik, Namun ternyata pihak lawan mengajukan Banding kepada Pengadilan Negeri Serang, Selasa, (06/05/2025)

Denis Heriawan, sebagai Kuasa Hukum Rumsinah selaku pemilik tanah yang sedang dalam proses sengketa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang menyampaikan.

“Kasus sengketa tanah milik ibu rumsinah yang berlokasi di pusat pemerintahan kabupaten Serang sudah di putus oleh Pengadilan Negri Serang pada tanggal 17 april 2025 dalam putusan tingkat I tersebut alhamdulillah klien kami di menangkan dan pihak yang mengaku ngaku telah membeli tanah klien kami di kalahkan/tidak berhak atas tanah tersebut dan juga PN Serang memerintahkan pemerintah kabupaten Serang untuk memberi kerugian atas tanah yang telah di konsinyasi di PN serang,”Tutur Denis.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG 20250506 WA0131 scaled

Lebih lanjut Denis Heriawan mengatakan,”Tetapi putusan tersebut belum bisa di jalankan karena hari ini kami telah menerima memori Banding dari pihak lawan yan dikalahkan melalui kepaniteraan PN Serang, Selanjutnya akan kami pelajari kembali apa yang menjadi dasar pihak lawan mengajukan Banding, dan kami akan terus melawan dan membela masyarakat kecil yang tertindas/dirugikan,”Imbuhnya.

Masih Kata Denis, “Kasus sengketa tanah ini belum incrah atau berkekuatan Hukum tetap, masih ada Banding Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK Mahkamah Agung, maka dari itu kami sebagai advokat kuasa dari ibu rumsinah meminta bantuan seluruh masyarakat terutama teman teman pers untuk membantu viralkan kasus kezoliman ini yang berada di daerah kawasan pusat pemerintahan kabupaten Serang. karena ada pribahasa no viral no justice,”

Lanjutnya, “Dari kasus sengketa tanah ini saya sebagai advokat berharap mudah mudahan Majelis Hakim tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banten, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, tidak masuk angin sampai merugikan ibu rumsinah klien kami,” Pungkasnya.

Penulis : HR

Berita Terkait

Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang
Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Ibu Korban Disabilitas Menangis di Sidang Kasus Pencabulan
Diduga Jual Proyek Desa Fiktif Kades Kampung Kelor di Laporkan Kontraktor ke APH
LSM Kompak Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Triliunan Jaringan Fredie Tan di BUMD DKI
Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Suami Mantan Komisaris PT. DTN Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Oknum Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:36 WIB

Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:43 WIB

Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:54 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:55 WIB

Ibu Korban Disabilitas Menangis di Sidang Kasus Pencabulan

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:59 WIB

Diduga Jual Proyek Desa Fiktif Kades Kampung Kelor di Laporkan Kontraktor ke APH

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:43 WIB

Denis Heriawan Pengacara Muda Perjuangkan Keadilan untuk Ibu Rumsinah dalam Sengketa Tanah di Kabupaten Serang

Jumat, 18 April 2025 - 15:10 WIB

LSM Kompak Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Triliunan Jaringan Fredie Tan di BUMD DKI

Selasa, 15 April 2025 - 16:00 WIB

Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Suami Mantan Komisaris PT. DTN Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru