Serang – Pengadilan Negeri Serang, telah mengetuk palu bahwa Kepemilikan tanah yang menjadi sengketa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang telah sah dimenangkan oleh Rumsinah selaku pemilik, Namun ternyata pihak lawan mengajukan Banding kepada Pengadilan Negeri Serang, Selasa, (06/05/2025)
Denis Heriawan, sebagai Kuasa Hukum Rumsinah selaku pemilik tanah yang sedang dalam proses sengketa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang menyampaikan.
“Kasus sengketa tanah milik ibu rumsinah yang berlokasi di pusat pemerintahan kabupaten Serang sudah di putus oleh Pengadilan Negri Serang pada tanggal 17 april 2025 dalam putusan tingkat I tersebut alhamdulillah klien kami di menangkan dan pihak yang mengaku ngaku telah membeli tanah klien kami di kalahkan/tidak berhak atas tanah tersebut dan juga PN Serang memerintahkan pemerintah kabupaten Serang untuk memberi kerugian atas tanah yang telah di konsinyasi di PN serang,”Tutur Denis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Denis Heriawan mengatakan,”Tetapi putusan tersebut belum bisa di jalankan karena hari ini kami telah menerima memori Banding dari pihak lawan yan dikalahkan melalui kepaniteraan PN Serang, Selanjutnya akan kami pelajari kembali apa yang menjadi dasar pihak lawan mengajukan Banding, dan kami akan terus melawan dan membela masyarakat kecil yang tertindas/dirugikan,”Imbuhnya.
Masih Kata Denis, “Kasus sengketa tanah ini belum incrah atau berkekuatan Hukum tetap, masih ada Banding Pengadilan Tinggi, Kasasi dan PK Mahkamah Agung, maka dari itu kami sebagai advokat kuasa dari ibu rumsinah meminta bantuan seluruh masyarakat terutama teman teman pers untuk membantu viralkan kasus kezoliman ini yang berada di daerah kawasan pusat pemerintahan kabupaten Serang. karena ada pribahasa no viral no justice,”
Lanjutnya, “Dari kasus sengketa tanah ini saya sebagai advokat berharap mudah mudahan Majelis Hakim tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banten, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, tidak masuk angin sampai merugikan ibu rumsinah klien kami,” Pungkasnya.
Penulis : HR