7 Pelaku Pungli Kawasan Pancatama Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tujuh pelaku pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jl. Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan persitiwa tersebut. “Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25). Dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 27 / V / 2025 / Ditreskrimum Polda Banten. Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk kawasan Pancatama, menindaklanjuti Laporan itu, pada Hari Rabu, 07 Mei 2025 tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7.000.000.,” jelas Dirreskrimum.

“Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, 08 Mei 2025 tim Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44),” lanjut Dirreskrimum.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dian menambahkan pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” tambah Dian.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketujuh tersangka :

• Uang tunai hasil Pungli sebesar Rp 2.238.000,-
• 1 bundel tiket warna Biru Rp 25.000,-
• 1 bundel tiket warna Putih Rp 20.000,-
• 1 bundel tiket warna Kuning Rp 10.000,-
• 1 bundel tiket warna Pink Rp. 10.000,-

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya,” tutup Dirreskrimum.

Penulis : Hms

Editor : NB

Berita Terkait

Sindikat Pencurian Spesialis Ban Serep Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciruas.
Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas
Polresta Serkot laksanakan Operasi Pekat Berhasil Amankan Dua Terduga Preman di Terminal Pakupatan
3 Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Polres Serang Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Perekrutan Tenaga Kerja
Kapolres Kembalikan Motor Yang Dicuri Badut Pada Pemiliknya
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:19 WIB

Sindikat Pencurian Spesialis Ban Serep Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ciruas.

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:16 WIB

Lakukan Penggelapan, Dua Pria Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:28 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:14 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Pelaku Aksi Premanisme, Salah Satunya Anggota Ormas

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:36 WIB

7 Pelaku Pungli Kawasan Pancatama Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:26 WIB

Polresta Serkot laksanakan Operasi Pekat Berhasil Amankan Dua Terduga Preman di Terminal Pakupatan

Senin, 5 Mei 2025 - 22:58 WIB

3 Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Senin, 5 Mei 2025 - 22:40 WIB

Polres Serang Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Perekrutan Tenaga Kerja

Berita Terbaru