Serikat Pekerja Dukung Polda Banten Berantas Calo Tenaga Kerja

Senin, 12 Mei 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Sejumlah serikat pekerja dan buruh mengapresiasi Ditreskrimum Polda Banten beserta jajarannya yang telah menangkapi sejumlah calo tenaga kerja, seperti yang dilakukan oleh Polres Serang.

Menurutnya, calo tenaga kerja melanggar hukum dan bisa dipidana, karena merugikan masyarakat serta perusahaan. Selain itu, bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar lokasi industri itu sendiri.

“Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya masalah calo tenaga kerja,” ujar Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional, Afif Johan, Senin, 12 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Beluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) mengapresiasi Polda Banten yang telah menangkapi 492 preman hingga pelaku pungli di seluruh wilayah hukumnya, dengan 63 orang di proses hukum. Hal ini bisa memberikan efek positif bagi kenyamanan dan ketenangan masyarakat.

Dari sisi kemanusiaan, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, nasib kerjanya belum jelas,” terangnya.

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak berdasarkan Pasal 27 ayat 2, UUD 1945, yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan Man penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan.

Kemudian pungli calo tenaga kerja mahal kedalam Pasal 368 KUHP.

Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.

Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-Indang nomor 22 tahun 2001 entang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum diantaranya kepolisian. Kami Serikat Pekerja/Serikat buruh mengapresiasi komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme,” jelasnya.

Penulis : Hms

Editor : **

Berita Terkait

Duduk Santai, Kaki di Atas Meja: Potret Buram Pelayanan Kantor Desa Mauk Barat
Oknum Tenaga Pengajar Honorer Lakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur
Klarifikasi Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih
Pelepasan Siswa-Siswi Kelas 9, SMPN 1 Cikande Gelar Pentas Kreatifitas Dengan Meriah
Lembaga BP2A2N Banten ” Warning ” Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain Tunggu Giliran
PWI Banten Akan Kawal Keluhan Para Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan
BLT DD Digunakan Untuk Proyek Fisik, Plt Camat Jawilan : Kades Sudah Saya Panggil
Rumah Ibu Jasikah di Kampung Cibodas Memprihatinkan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:20 WIB

Duduk Santai, Kaki di Atas Meja: Potret Buram Pelayanan Kantor Desa Mauk Barat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:49 WIB

Oknum Tenaga Pengajar Honorer Lakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:09 WIB

Klarifikasi Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:01 WIB

Pelepasan Siswa-Siswi Kelas 9, SMPN 1 Cikande Gelar Pentas Kreatifitas Dengan Meriah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:36 WIB

Lembaga BP2A2N Banten ” Warning ” Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain Tunggu Giliran

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06 WIB

PWI Banten Akan Kawal Keluhan Para Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:43 WIB

BLT DD Digunakan Untuk Proyek Fisik, Plt Camat Jawilan : Kades Sudah Saya Panggil

Senin, 9 Juni 2025 - 19:57 WIB

Rumah Ibu Jasikah di Kampung Cibodas Memprihatinkan

Berita Terbaru