Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Judi Online di Tangerang

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdit III Siber berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH, yang ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa JH berperan sebagai marketing untuk situs perjudian online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online,” ujar Kabid Humas, Selasa (20/5/2025).

Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama “Coach STY” yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Hendra.

Penulis : Red

Editor : **

Berita Terkait

Duduk Santai, Kaki di Atas Meja: Potret Buram Pelayanan Kantor Desa Mauk Barat
Oknum Tenaga Pengajar Honorer Lakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur
Klarifikasi Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih
Pelepasan Siswa-Siswi Kelas 9, SMPN 1 Cikande Gelar Pentas Kreatifitas Dengan Meriah
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran
2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025
Lembaga BP2A2N Banten ” Warning ” Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain Tunggu Giliran
PWI Banten Akan Kawal Keluhan Para Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:20 WIB

Duduk Santai, Kaki di Atas Meja: Potret Buram Pelayanan Kantor Desa Mauk Barat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:49 WIB

Oknum Tenaga Pengajar Honorer Lakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:09 WIB

Klarifikasi Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:01 WIB

Pelepasan Siswa-Siswi Kelas 9, SMPN 1 Cikande Gelar Pentas Kreatifitas Dengan Meriah

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:49 WIB

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:49 WIB

2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:36 WIB

Lembaga BP2A2N Banten ” Warning ” Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain Tunggu Giliran

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06 WIB

PWI Banten Akan Kawal Keluhan Para Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan

Berita Terbaru