Ujang Kosasih SH Menanggapi Soal Penangkapan WN dan MJ, Segera Ajukan Praperadilan

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Penasehat Hukum istrinya tersangka WN (44 th) dan MJ (32 th), mencermati rilis berita dari Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten, terkait penangkapan 2 orang tersangka WN (44 th) warga Kecamatan Pamarayan dan MJ (32 th) warga Kecamatan Panongan. MJ merupakan atas nama unit dump truk Toyota Dyna Nopol B 9234 JQQ. Bertempat di Kantor Hukum UJK & Partners, Jumat (23 Mei 2025).

Pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 21:30 keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Ditreskrimum Polda Banten.

Selanjutnya istrinya WN menunjuk Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners, sekaligus mengirimkan bukti surat penangkapan ke nomor kontak Kantor Hukum UJK & Partners.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partners yaitu Ujang Kosasih SH. Dia mencermati surat penangkapan tersebut, tertuang dasar penangkapan para tersangka sebagai berikut:
1. Surat perintah penyidikan tertanggal 22 Mei 2025.
2. Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Mei 2025.
3. Surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025.
4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP ke Kejati Banten tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut Ujang Kosasih, dari dasar hukum tersebut di atas, timbul pertanyaan kapan penyidik gelar perkaranya dan kapan memanggil saksi kunci dan saksi fakta untuk menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka. Bukankah perkara tersebut delik aduan, yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan secara proposional dan prosedural serta PRESISI dan berkeadilan.

“Dan perlu diketahui oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dalam Pasal 139 Ayat 2 tentang susunan organisasi Polda, berdasarkan Perkap tersebut Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak boleh menangani perkara Lex Specialis, seharusnya perkara tersebut ditangani Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten. Dimana Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak hanya melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010, dan juga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, akibat tindakan
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, tentu merugikan pihak pihak yang berperkara dan hal tersebut melanggar hak azasi manusia para tersangka,” ujar Ujang Kosasih, yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia.

Ujang Kosasih menduga, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Akbar Baskoro, menyalahgunakan wewenang, dan harus diperiksa oleh Biro Wassidik Mabes Polri serta diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, karena tindakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menambah citra buruk dan negatif lembaga Kepolisian dimata mayarakat.

Atas permohonan para istri tersangka tersebut, selanjutnya tim Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partner akan memberikan bantuan hukum untuk membela hak hak hukum tersangka WN dan MJ, diantaranya akan menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan tersangka, melalui pranata Praperadilan, dan membuat Aduan Masyarakat ke Mabes Polri,” jelas Ujang Kosasih. (*/Red)

Berita Terkait

Duduk Santai, Kaki di Atas Meja: Potret Buram Pelayanan Kantor Desa Mauk Barat
Oknum Tenaga Pengajar Honorer Lakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur
Klarifikasi Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih
Pelepasan Siswa-Siswi Kelas 9, SMPN 1 Cikande Gelar Pentas Kreatifitas Dengan Meriah
Lembaga BP2A2N Banten ” Warning ” Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain Tunggu Giliran
PWI Banten Akan Kawal Keluhan Para Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan
BLT DD Digunakan Untuk Proyek Fisik, Plt Camat Jawilan : Kades Sudah Saya Panggil
Rumah Ibu Jasikah di Kampung Cibodas Memprihatinkan
Berita ini 259 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:20 WIB

Duduk Santai, Kaki di Atas Meja: Potret Buram Pelayanan Kantor Desa Mauk Barat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:49 WIB

Oknum Tenaga Pengajar Honorer Lakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:09 WIB

Klarifikasi Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:01 WIB

Pelepasan Siswa-Siswi Kelas 9, SMPN 1 Cikande Gelar Pentas Kreatifitas Dengan Meriah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:36 WIB

Lembaga BP2A2N Banten ” Warning ” Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain Tunggu Giliran

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06 WIB

PWI Banten Akan Kawal Keluhan Para Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:43 WIB

BLT DD Digunakan Untuk Proyek Fisik, Plt Camat Jawilan : Kades Sudah Saya Panggil

Senin, 9 Juni 2025 - 19:57 WIB

Rumah Ibu Jasikah di Kampung Cibodas Memprihatinkan

Berita Terbaru