3 Debt Collector Lakukan Perampasan, Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Senin, 5 Mei 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus perampasan yang mengaku sebagai debt collector.

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait peristiwa tersebut.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap tiga tersangka berinisial JN (35), NI (43), dan SI (37) dalam kasus perampasan di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Ditreskrimum melakukan patroli dan berhasil menangkap ketiga tersangka saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban,” ungkap Dirreskrimum.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut, Dirreskrimum Polda Banten menyebut pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara,” ucap Dirreskrimum.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari ketiga tersangka :
• 1 Unit kendaraan R-2 Honda beat
• 2 Unit Handphone Oppo dan Infinix
• 1 Lembar lembar surat perintah tugas dari PT. El Mina Langit Angkasa

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. “Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan,” tutup Dirreskrimum (*/Hms).

Berita Terkait

Penyegaran Organisasi, Pejabat Utama Polda Banten Mutasi Jabatan
Pengakuan 2 Pelaku Penusukan dan Pencabulan Adik Bahar bin Smith, Dalam Kondisi Mabuk
Semarak HUT Bhayangkara, Membangun Kedekatan Melalui Stand Up Comedy
Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial
Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri
PSKBI Gelar Kurban Idul Adha, Kapolda Banten Sumbang Seekor Sapi
Sadis…!!! Fakta Mengejutkan Dibalik Cinta Terlarang Hingga Nyawa Istri Melayang di Kota Serang
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:27 WIB

Penyegaran Organisasi, Pejabat Utama Polda Banten Mutasi Jabatan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:36 WIB

Pengakuan 2 Pelaku Penusukan dan Pencabulan Adik Bahar bin Smith, Dalam Kondisi Mabuk

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:28 WIB

Semarak HUT Bhayangkara, Membangun Kedekatan Melalui Stand Up Comedy

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:19 WIB

Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:01 WIB

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:55 WIB

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:26 WIB

PSKBI Gelar Kurban Idul Adha, Kapolda Banten Sumbang Seekor Sapi

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:56 WIB

Sadis…!!! Fakta Mengejutkan Dibalik Cinta Terlarang Hingga Nyawa Istri Melayang di Kota Serang

Berita Terbaru