Bareskrim Telah Naikkan Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG ORG 1738908161922

JAKARTA – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil Penyidik Bareskrim Polri yang menemukan unsur Pidana dalam kasus tersebut usai melakukan gelar perkara (07/02/2025)

Dalam keterangan Persnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen .Djuhandhani Rahardjo Puro,, mengatakan, Penyidik menemukan unsur Pidana berupa Pemalsuan Surat Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Dari hasil gelar (Perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik,” kata Djuhandhani
Dengan naiknya status kasus ini ke tahap Penyidikan, Penyidik akan kembali memeriksa saksi – saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam tahap Penyelidikan.
Hingga saat ini, sudah sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, Lima di antaranya yang telah diperiksa pada hari ini yaitu KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, Lalu perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bareskrim Polri guna melakukan Penyelidikan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Hal ini kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Penyelidikan ini dilakukan atas perintah Kapolri melalui Kabareskrim, menyusul pemberitaan yang mencuat awal Januari terkait keberadaan pagar laut tersebut, dan Penyelidikan telah dilakukan,” terangnya 
Djuhandhani juga menjelaskan, jika sampai saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka atau pihak yang ditahan karena proses masih dalam tahap pengumpulan barang bukti serta keterangan,” ucapnya.
“Yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” tutur dia.
“Kami menduga adanya pelanggaran berupa Pemalsuan Surat dan penggunaan Dokumen Palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 dan Pasal 234 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.
Menurutnya temuan awal, Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) yang digunakan dalam pengajuan izin lahan diduga berbasis Girik dan Dokumen kepemilikan lain yang tidak sah,” tegasnya.
Namun, Djuhandhani memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Sabar ya, proses pemeriksaan akan segera kami lakukan setelah tahap awal Penyelidikan ini selesai,” kata dia. 
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, saat ini baru Delapan Pejabat di Kementeriannya yang terlibat dalam kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.
Ia juga menjelaskan saat ini belum dapat memastikan berapa banyak lagi orang yang akan diberikan Sanksi dari kasus tersebut, 
“Sampai saat ini yang untuk Tangerang berhenti di Delapan orang itu, dulu, mungkin nanti yang lain menyusul,” ujar Nusron sambil tertawa
 
” Kami sedang teliti, apakah itu Human Error atau ada unsur “Mens Rea-nya.atau itu murni kelakuan bawahan atau juga melibatkan unsur Kantah (red.Kantor Pertanahan),” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pihak yang lebih tinggi lagi dalam proses persetujuan.
 “Unsur Kantah misal apakah dia ikut Approve atau tidak ikut Approve misal. Atau berhenti sampai level Kepala Kasie atau sampai level Operator, kami sedang cek ulang,” pungkasnya
(Yanto)

Berita Terkait

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Klarifikasi !! Beredar Di Media Sosial Kepergok, Sindikat Prostitusi Kabur Tinggalkan Kontrakan, Puput Diduga Pencari Pelanggan Mechat Itu Tidak Benar
Kali Ini 200 Pcs Makanan Takjil Dibagikan oleh DPC FRN Kabupaten Tangerang di Pasar Kemistrinya
Gerakan Muda Jayanti (GMJ) Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama
Yayasan Al Ikhlas Assalam Kemiri Tangerang, Berbagi 1.200 Paket Ramadhan Untuk Para Dhuafa, Anak Yatim dan Marbot Masjid Juga Guru – Guru Ngaji
Pelaku Penusukan Belum Tertangkap, Ribuan Warga PSHT Tuntut Keadilan
Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan: 500 Es Buah dan 300 Nasi Box Dibagikan kepada Masyarakat
PWI Banten Gelar Kultum Jurnalistik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:21 WIB

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:46 WIB

Klarifikasi !! Beredar Di Media Sosial Kepergok, Sindikat Prostitusi Kabur Tinggalkan Kontrakan, Puput Diduga Pencari Pelanggan Mechat Itu Tidak Benar

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:12 WIB

Kali Ini 200 Pcs Makanan Takjil Dibagikan oleh DPC FRN Kabupaten Tangerang di Pasar Kemistrinya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:45 WIB

Gerakan Muda Jayanti (GMJ) Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:12 WIB

Yayasan Al Ikhlas Assalam Kemiri Tangerang, Berbagi 1.200 Paket Ramadhan Untuk Para Dhuafa, Anak Yatim dan Marbot Masjid Juga Guru – Guru Ngaji

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

Pelaku Penusukan Belum Tertangkap, Ribuan Warga PSHT Tuntut Keadilan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:22 WIB

Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan: 500 Es Buah dan 300 Nasi Box Dibagikan kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:04 WIB

PWI Banten Gelar Kultum Jurnalistik

Berita Terbaru