Belum Miliki Izin, DLHK Banten Tegaskan PT.BOSS Tidak Boleh Melakukan Kegiatan

Kamis, 10 April 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengaku telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan dalam surat keterangan yang ditujukan kepada LSM Geram Banten Indonesia selaku pengadu atas dugaan ketidakpatuhan PT BOSS terhadap aturan yang berlaku.

Dilansir dari surat keterangan tersebut Wawan Gunawan mengatakan, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Perizinan Lingkungan yang penerbitannya menjadi kewenangan Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) menghasilkan limbah cair yang belum dikelola melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Adapun PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) telah memiliki Persetujuan Teknis.

Namun, PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Persetujuan Teknis untuk usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi.

PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) belum memiliki Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan TPS Limbah B3.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dalam hal verifikasi lapangan dan tindak lanjut pengaduan.

“Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten telah memberikan perintah penghentian seluruh kegiatan oleh PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) sejak 20 Maret 2025,” ungkap kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, dikutip Rabu (9/4/2025).

Wawan menegaskan, apabila PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) tidak menghentikan seluruh kegiatan sampai diterbitkannya Persetujuan Lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten untuk dilakukan penertiban dan/atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelanggaran atas Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal,” jelas Wawan.

Oleh karena demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya di bidang lingkungan hidup dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup.(Heru)

Berita Terkait

Wabup Najib Komitmen Stop Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja Program Kemenaker
Bupati Rohul Anton Hadiri Pembukaan MTQ Riau XLIII di Bengkalis: Negeri Seribu Suluk Bersinar Di Kota Terubuk
Rohul Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau, Bupati dan Wakil Bupati Turun Langsung Bersama Peserta
Asda III Kabupaten Serang Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP 2025
DLH Kejar Penuntasan 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Terkait Penanganan Sampah
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Bupati Serang Ratu Zakiyah: Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring
283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:44 WIB

Wabup Najib Komitmen Stop Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja Program Kemenaker

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:36 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Pembukaan MTQ Riau XLIII di Bengkalis: Negeri Seribu Suluk Bersinar Di Kota Terubuk

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:28 WIB

Rohul Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau, Bupati dan Wakil Bupati Turun Langsung Bersama Peserta

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:26 WIB

Asda III Kabupaten Serang Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:10 WIB

DLH Kejar Penuntasan 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Terkait Penanganan Sampah

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:45 WIB

DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:28 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring

Senin, 23 Juni 2025 - 15:53 WIB

283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru