BPJN Banten Akan Digeruduk Aliansi Pamungkas: Jalan Rusak Jelang Mudik Disorot

Selasa, 8 April 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten – Menjelang arus mudik Idulfitri 2025, kondisi sejumlah ruas jalan nasional di Banten menjadi sorotan tajam publik. Aliansi Pamungkas Banten dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten pada Kamis, 10 April 2025.

Aksi ini dipicu oleh keluhan atas kerusakan jalan yang dinilai tidak ditangani secara merata dan serius oleh BPJN. Padahal, pada Februari 2025 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJN Banten telah melakukan kegiatan pemeliharaan di beberapa titik. Namun, kondisi sejumlah ruas jalan tetap memprihatinkan dan membahayakan pengguna.

Ruas Jalan Rusak dan Minim Penerangan

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ruas yang menjadi sorotan utama berada di bawah tanggung jawab PPK 1.1 dan PPK 1.4. Untuk PPK 1.1, kondisi buruk ditemukan pada jalur Serang Kota–Cilegon serta Serang Kota–Kabupaten Serang. Adapun wilayah PPK 1.4 mencakup Cibadak–Kawidaran–Balaraja–Cangkudu–Gembong–Sumur Bandung–Jayanti.

Selain berlubang dan bergelombang, sejumlah ruas juga minim penerangan. Kondisi ini memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di malam hari—situasi yang semakin mengkhawatirkan menjelang puncak mudik Lebaran.

Kritik Tajam untuk BPJN Banten

Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, melontarkan kritik keras terhadap Kepala BPJN Banten. Ia menilai lembaga tersebut gagal memastikan infrastruktur jalan yang aman dan layak bagi masyarakat.

“Kalau memang tidak mampu mengurus jalan nasional, sebaiknya Menteri PUPR segera mengganti Kepala BPJN dan jajaran PPK-nya,” tegas Babay.

Ia juga menyoroti dampak fatal dari kondisi jalan rusak yang diduga menjadi penyebab banyaknya kecelakaan setiap tahun.

“Sudah terlalu banyak korban akibat jalan rusak ini. Jangan tunggu lebih banyak nyawa melayang baru ada tindakan,” ujarnya.

Peringatan Hukum bagi Penyelenggara Jalan

Babay mengingatkan bahwa kelalaian dalam penyelenggaraan jalan dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan sanksi bagi pihak yang membiarkan jalan rusak hingga menimbulkan kecelakaan.

Harapan Publik kepada Pemerintah

Masyarakat berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki ruas-ruas jalan yang rusak. Langkah cepat dan nyata sangat dibutuhkan demi keselamatan dan kenyamanan pemudik serta pengguna jalan lainnya. (*/Red)

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru