BRI Life Digugat Ahli Waris, Diduga Tolak Klaim Asuransi Kematian Almarhum Sanim

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, – Polemik asuransi jiwa kembali mencuat. Kali ini, pihak keluarga dari almarhum Sanim bin Sarmin melayangkan gugatan kepada perusahaan asuransi BRI Life, setelah klaim asuransi kematian yang diajukan ditolak. Gugatan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum bersama tim kuasa hukum.

Peristiwa ini terjadi setelah Sanim dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2025. Semasa hidupnya, Sanim diketahui telah mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi jiwa BRI Life dengan harapan dapat memberikan perlindungan finansial bagi keluarganya kelak.

Namun, harapan itu seolah pupus saat pihak keluarga mencoba mengajukan klaim asuransi dan mendapat penolakan tanpa penjelasan yang memadai.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahli Waris Kecewa, Klaim Ditolak Tanpa Penjelasan Jelas

Mukhlis, salah satu ahli waris Sanim, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media saat ditemui di kediamannya di Serang pada Kamis, 12 Juni 2025.

“Kalau memang ada kekurangan dalam administrasi atau hal lainnya, pihak asuransi seharusnya memberikan penjelasan secara kongkret. Ini malah ditolak begitu saja saat kami ajukan klaim,” ujar Mukhlis.

Ia menilai penolakan klaim tersebut tidak masuk akal, mengingat almarhum telah menjadi nasabah BRI Life sejak lama.

Syarat Selfie dari Orang Meninggal Jadi Pemicu Kemarahan

Tak hanya penolakan klaim, Mukhlis juga mengaku dilecehkan secara moral atas syarat yang diajukan pihak BRI Life. Menurutnya, pihak asuransi menyatakan bahwa polis bisa dipulihkan jika premi sejumlah Rp6.906.384 dibayarkan ulang, dengan syarat almarhum Sanim melakukan selfie.

“Masa iya orang yang sudah meninggal harus selfie? Seolah-olah pihak asuransi melecehkan harkat dan martabat keluarga kami,” kata Mukhlis dengan nada kesal.

Siap Tempuh Jalur Hukum, Gandeng Pengacara

Atas dasar itu, pihak keluarga merasa dirugikan secara materiil dan non-materiil, dan berencana membawa perkara ini ke jalur hukum.

Mukhlis menegaskan, pihaknya akan menggandeng pengacara kondang Suganda, S.H., M.H., dan Rekan untuk mendampingi gugatan terhadap BRI Life. Tujuannya agar hak keluarga almarhum Sanim dapat terealisasi.

“Kami akan menempuh jalur hukum agar pihak asuransi bertanggung jawab sesuai kewajibannya. Kami tidak ingin kasus ini juga menimpa keluarga lain,” tambah Mukhlis.

Respons BRI Life Belum Diperoleh

Hingga artikel ini diterbitkan. Media masih berupaya menghubungi pihak BRI Life untuk memperoleh klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Penulis : Red

Editor : *

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru