Pasir Pengaraian, –Bupati Rokanhulu Anton ST MM menerbitkan surat edaran nomor 02.5/SETDA-BPKAD/48.11 kepada OPD dan camat se-Kabupaten Rokan hulu agar mengumpulkan kendaraan dinas ke halaman kantor Bupati Rokan hulu mulai dari 17 Maret sampai batas akhir 22 Maret 2025.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Rokan hulu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Dalam rangka penertiban barang milik daerah Kabupaten Rokan hulu berupa kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat pada perangkat daerah pemerintah Kabupaten Rokan hulu akan dilaksanakan cek fisik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 337 unit kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Rokan hulu, baru 138 unit yang terkumpul di halaman Kantor Bupati Rokan hulu.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Rokan hulu Ayatullah SSos, MM mengatakan sampai saat ini dari 337 unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan hulu yang diimbau untuk dikumpulkan dikembalikan di halaman Kantor Bupati Rokan hulu baru terkumpul 138 unit dan ada beberapa dari instansi yang belum mengumumkan, mengumpulkan kendaraan dinasnya di halaman kantor Bupati Rokan hulu.
Di antaranya ada beberapa instansi yang belum mengumpulkan mobil dinasnya di halaman Kantor Bupati sesuai instruksi Bupati Rokan hulu yakni di Sekretariat Daerah ada 87 unit mobil belum dikumpulkan, di Sekretariat DPRD Rohul ada dua unit belum dikumpulkan, di Inspektorat ada dua unit juga belum di kumpulkan.
Di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ada tiga unit belum dikumpulkan, di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ada tiga unit belum dikumpulkan,
Dinas Pendidikan ada satu unit belum dikumpulkan, di Dinas Kesehatan ada satu unit belum dikumpulkan, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ada satu unit belum dikumpulkan, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ada 10 unit belum dikumpulkan, di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ada empat unit belum di kumpulkan, di Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura ada dua unit belum dikumpulkan, sementara lima unit di Dinas Peternakan dan Perkebunan ada belum dikumpulkan, di Dinas Koperasi dan UKM ada tiga unit belum dikumpulkan, di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ada dua unit belum dikumpulkan, di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ada tujuh unit belum dikumpulkan.
Kemudian di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa ada lima unit belum dikumpulkan, di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ada satu unit belum dikumpulkan, di Dinas Lingkungan Hidup ada delapan unit belum dikumpulkan, di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan ada tiga unit belum dikumpulkan, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ada dua unit belum dikumpulkan, di Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ada tujuh unit belum dikumpulkan, di Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah ada 24 unit belum dikumpulkan, di Dinas Perhubungan ada satu unit belum dikumpulkan, di Dinas Perpustakaan dan Arsip ada satu unit belum dikumpulkan, di Dinas Komunikasi dan Informatika ada empat unit belum dikumpulkan, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ada satu unit belum dikumpulkan, di RSUD ada lima unit belum dikumpulkan, di Kecamatan Rambah ada satu unit belum dikumpulkan, di Kecamatan Rokan IV Koto ada satu unit belum di kumpulkan, di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam ada satu unit belum dikumpulkan, di Kecamatan Pendalian IV Koto ada satu unit belum dikumpulkan.
Sementara itu Bupati Rokanhulu Anton ST MM mengatakan bahwa hal ini pihaknya lakukan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap seluruh aset aset pemerintah daerah Kabupaten Rokan hulu terutama mobil dinas yang jumlahnya tidak sedikit tersebut.
“Kami mengimbau agar seluruh OPD dan camat dapat mengumpulkan kendaraan dinasnya di halaman Kantor Bupati Rokan hulu sampai batas waktu yang sudah ditentukan yakni 22 Maret 2025.
“Apabila ada pejabat dan ASN yang tidak mengumpulkan mobil dinasnya di halaman Kantor Bupati sampai batas waktu yang sudah ditentukan maka akan diberi sanksi,” jelas Anton.
Penulis : AL
Editor : **