Ditreskrimum Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Umroh, Kerugian Capai Rp 260 Juta

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang terduga pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tentang kasus tersebut. “Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 18 Juli 2023 Pelapor / korban atas nama Hj. MARHUMAH. Berdasarkan kronologi tersebut Tsk FT (56), mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka’bah Tour & Travel dan menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 calon jamaah umroh. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban. Biaya umroh ditetapkan sebesar Rp26.000.000 per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umroh tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Dian.

Terdapat 11 korban 2 saksi, dan adapun barang bukti yang disita yaitu :
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 28 Agustus 2022 senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran DP Umroh Paket Ekonomis;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 17 Februari 2023 senilai Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran Paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 02 Februari 2023 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 18 Februari 2023 senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran DP angsuran paket umrah;
* 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 01 Maret 2023 senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai titipan dengan jaminan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios atas nama MARHUMAH;

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diakhir, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” kata Dian. (*/Hms).

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru