DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang Menyoroti Bobroknya SPMB 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, – Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang Menyoroti kegaduhan SPMB (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru) yang berada diwilayah di Provinsi Banten khususnya kota Tangerang, dalam beberapa hari terakhir banyaknya keluhan masyarakat mengenai sistem penerimaan yang carut marut dan diduga kuat keterlibatan dindik provinsi Banten untuk mengatur mekanisme jalannya sistem ini, penerima melalui zonasi domisili menimbulkan kegaduhan dimasyarakat sekitar lingkungan sekolah yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Contohnya di SMA Negeri 6 Kota Tangerang dan hampir semua Sekolah Negeri di Kota Tangerang.

Padahal anak-anak kami jarak rumah ke sekolah hanya 200 meter bahkan ada yang 100 meter juga tidak masuk karena alasan domisili namun nilainya kurang.

Sungguh sangat ironis aturan yang dibuat oleh Gubernur Banten (Andra Soni) yang harusnya memahami betul kontek pendidikan wilayah kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat jelas Negara memiliki kewajiban untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga negara, terutama pendidikan dasar yang wajib diikuti dan dibiayai oleh pemerintah. Kewajiban ini diatur dalam UUD 1945 dan diperjelas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 5 ayat (1):
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Pasal 11 ayat (1):
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan.

Dengan banyaknga masyarakat yang ada di lingkungan sekolah Negeri SE Kota Tangerang yang tidak bisa di akomodir, kami sangat menyangkan itu.
Dengan ini kami akan membuat posko pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aturan SPMB Tahun 2025 ini dan akan melaporkan Seluruh Kepala Sekolah SE Kota Tangerang kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar bisa di Periksa, diduga kuat banyaknya laporan yang merugikan masyarakat dan jual beli kursi.

Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Tangerang untuk melaporkan kejadian ini kepada kami Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kota Tangerang banyak sekali menerima aduan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan informasi mengenai SPMB 2025.

Menurut Irfan jangan sampai Gubernur Banten baru Andra Soni malah menurunkan kredibilitas penerimaan siswa baru dari tahun sebelumnya yang sudah sangat baik justru menjadi tercoreng dengan aturan-aturan yang tidak transparan kepada masyarakat.

Kami juga akan membuat Konsolidasi dengan Tokoh-tokoh masyarakat yang ada di kota Tangerang untuk memblokade akses masuk menuju sekolah-sekolah diwilayahnya masing-masing karena ini sangat menyakiti hati masyarakat yang tidak mendapatkan hak pendidikan dilingkungan wilayahnya masing-masing.
(Acy)

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru