Dugaan Usaha Ilegal Kencingan BBM di RM Putri Merak Cilegon Mulai Terkuak

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon – Perihal pemberitaan sebelumnya soal mengenai adanya dugaan usaha penimbunan BBM jenis solar di wilayah Merak Kota Cilegon Banten, tepatnya di jalur menuju pelabuhan Merak, yakni di sebuah lahan tak jauh dari ‘Rumah Makan Putri’ Jl raya Merak Gerem, Kota Cilegon, Banten belum lama ini, mulai terkuak.

Pasalnya, Informasi yang diterima serangraya.com dari salah seorang aktivis penggiat sosial di wilayah Kota Cilegon sekira kemarin lusa, (Jum’at, 23/05/2025). Mengatakan bahwa, kegiatan usaha ilegal itu merupakan milik seorang wanita berinisial VV atau sering disapa Teteh yang juga sekaligus merupakan pengelola.

“Itu usahanya punya Teh VV, loh… bukannya temen-temen control social (aktivis masyarakat, rekan wartawan, dan LSM) juga banyak yang tau. Biasanya kan suka pada datang, yaa.. silaturahmi mungkin, atau hanya sekedar ngopi-ngopi, bahkan meminta bantuan akomodasi, ” terangnya yang telah memohon agar tak menyebutkan nama nya bila berita ini ditayangkan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan, aktivitas ilegal usaha tampungan serta jual beli BBM itu diketahuinya telah berjalan cukup lama. Modus nya, BBM tersebut didapat dari praktek ‘Kencingan’ sejumlah truk tangki transporter beberapa Niaga Umum untuk kebutuhan industri, ataupun alat berat, bahkan beberapa SPBU sekitar wilayah Kota Cilegon.

“BBM hasil kencingan itu biasanya selain dijual ecer ke Bus AKAP Antar Kota Antar Provinsi yang mau nyebrang ke Bakauheni Lampung. Kadang-kadang, juga dijual pengepul transporter kebutuhan industry maupun alat berat, ” Tandasnya.

Selanjutnya terpisah, sayangnya hingga pemberitaan ini ditayangkan, VV atau sering di sapa Teteh yang disebut sebagai pemilik usaha maupun pengelola pada usaha tersebut belum juga dapat memberikan maupun dimintai keterangan.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi termasuk solar hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Ini berarti, meskipun gudang tersebut disewa atau dimiliki oleh industri, kendaraan industri, terutama yang berkapasitas di atas enam roda, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi, termasuk alat berat seperti ekskavator.

Sesuai dengan Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar rupiah.

Penulis : ***

Editor : **

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru