Cilegon – Perihal pemberitaan sebelumnya soal mengenai adanya dugaan usaha penimbunan BBM jenis solar di wilayah Merak Kota Cilegon Banten, tepatnya di jalur menuju pelabuhan Merak, yakni di sebuah lahan tak jauh dari ‘Rumah Makan Putri’ Jl raya Merak Gerem, Kota Cilegon, Banten belum lama ini, mulai terkuak.
Pasalnya, Informasi yang diterima serangraya.com dari salah seorang aktivis penggiat sosial di wilayah Kota Cilegon sekira kemarin lusa, (Jum’at, 23/05/2025). Mengatakan bahwa, kegiatan usaha ilegal itu merupakan milik seorang wanita berinisial VV atau sering disapa Teteh yang juga sekaligus merupakan pengelola.
“Itu usahanya punya Teh VV, loh… bukannya temen-temen control social (aktivis masyarakat, rekan wartawan, dan LSM) juga banyak yang tau. Biasanya kan suka pada datang, yaa.. silaturahmi mungkin, atau hanya sekedar ngopi-ngopi, bahkan meminta bantuan akomodasi, ” terangnya yang telah memohon agar tak menyebutkan nama nya bila berita ini ditayangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyampaikan, aktivitas ilegal usaha tampungan serta jual beli BBM itu diketahuinya telah berjalan cukup lama. Modus nya, BBM tersebut didapat dari praktek ‘Kencingan’ sejumlah truk tangki transporter beberapa Niaga Umum untuk kebutuhan industri, ataupun alat berat, bahkan beberapa SPBU sekitar wilayah Kota Cilegon.
“BBM hasil kencingan itu biasanya selain dijual ecer ke Bus AKAP Antar Kota Antar Provinsi yang mau nyebrang ke Bakauheni Lampung. Kadang-kadang, juga dijual pengepul transporter kebutuhan industry maupun alat berat, ” Tandasnya.
Selanjutnya terpisah, sayangnya hingga pemberitaan ini ditayangkan, VV atau sering di sapa Teteh yang disebut sebagai pemilik usaha maupun pengelola pada usaha tersebut belum juga dapat memberikan maupun dimintai keterangan.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi termasuk solar hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Ini berarti, meskipun gudang tersebut disewa atau dimiliki oleh industri, kendaraan industri, terutama yang berkapasitas di atas enam roda, tidak berhak menggunakan solar bersubsidi, termasuk alat berat seperti ekskavator.
Sesuai dengan Pasal 55 junto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berupa penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar rupiah.
Penulis : ***
Editor : **