Gegara Makan Uang Wisuda Siswa, Kepsek SMAN 16 Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Polisi Aktivis Minta Segera Proses

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Gegara pangkas uang wisuda siswa hingga puluhan juta rupiah, pihak sekolah SMAN 16 Kabupaten Tangerang resmi di laporkan ke Polisi.

Laporan pengaduan kepada pihak kepolisian Polresta Tangerang itu, menindaklanjuti keluhan dari sejumlah orang tua murid yang mempertanyakan adanya pemotongan uang pengembalian dari kegiatan wisuda siswa yang batal diselenggarakan oleh sekolah tersebut.

Dimana kata aktivis Alamsyah, uang yang seharusnya dikembalikan kepada orang tua murid, yakni sebesar Rp 900 Ribu, namun dipotong hampir 50 persen, atau sebesar Rp350 Ribu secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa adanya penjelasan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alamsyah mengatakan, dari awal pihak SMAN 16 Kabupaten Tangerang ini seakan memaksakan kegiatan kelulusan tersebut. Padahal Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten terbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 100.3.4/0132-Dindikbud /2024 terkait larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

“Pihak sekolah berupaya mengangkangi surat edaran yang telah ada, dengan fakta aturan tersebut telah terbit sejak tahun 2024, namun pihak sekolah tetap melakukan pungutan sampai dengan bulan April 2025,” kata Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah, Kamis (1/5/2025).

Alamsyah menyebut, dana yang telah dikumpulkan oleh pihak sekolah tidak dikembalikan secara penuh, melainkan hanya sebesar 550 ribu rupiah per siswa. Dengan demikian terdapat selisih sebesar 350 ribu rupiah per siswa yang tidak dikembalikan.

“Pemotongan ini tidak ada penjelasan resmi dan transparan mengenai penggunaannya dari pihak sekolah yang menurut hitungan kami Rp. 350.000 x 275 = Rp 96.250.000, jumlah tersebut yang dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh pihak sekolah,” ungkap Alamsyah, Kamis (1/5/2025).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Alamsyah menduga kuat telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dan/atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alam pun meninta kepada Satreskrim Polresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut agar dapat dibuka secara terang dan jelas, serta untuk menjamin rasa keadilan bagi para siswa dan orang tua yang dirugikan.

“Sebagai bukti awal, saya siap untuk memberikan data tambahan, serta keterangan dari orang tua siswa lainnya jika diperlukan,” tandasnya.(Heru/Red)

 

Berita Terkait

Momentum Silaturahmi dan Pembagian Raport di Madrasah Al-Yaasiniyah Puri Delta Kiara
MDTA Al Jihad Gelar Pensi Pelepasan Siswa/i Kelas IV dan Ikhtifalan Secara Sederhana Namun Khidmat Sesuai Himbauan Disdikbud
SDN Pabuaran 1 Gelar Pelepasan Siswa/i Kelas VI Secara Sederhana Namun Khidmat Sesuai Himbauan Disdikbud
Mahasiswa Manajemen Ritel Universitas Rokania Tunjukkan Semangat Membara dalam Kuliah Umum dan Pameran Kewirausahaan 2025
PKM Dosen Prodi Sistem Informasi di SMA N 1 Lebak Wangi: Meningkatkan Literasi Digital dan Kreativitas Melalui Teknologi
Ngeriiihhh,,!!! Diduga Oknum LSM Bekingi Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sumur Bandung 1 Dari Disdik Kabupaten Tangerang
Rektor Unipi Dipercaya Jadi Dewan Pakar PERPINA dan Presidium PNI
Jalin Kolaborasi Internasional Dengan INTACT BASE Taiwan – Indonesia, UNIPI Perkuat Jejaring Gelobal
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:00 WIB

Momentum Silaturahmi dan Pembagian Raport di Madrasah Al-Yaasiniyah Puri Delta Kiara

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:15 WIB

MDTA Al Jihad Gelar Pensi Pelepasan Siswa/i Kelas IV dan Ikhtifalan Secara Sederhana Namun Khidmat Sesuai Himbauan Disdikbud

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:40 WIB

SDN Pabuaran 1 Gelar Pelepasan Siswa/i Kelas VI Secara Sederhana Namun Khidmat Sesuai Himbauan Disdikbud

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:58 WIB

Mahasiswa Manajemen Ritel Universitas Rokania Tunjukkan Semangat Membara dalam Kuliah Umum dan Pameran Kewirausahaan 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:52 WIB

PKM Dosen Prodi Sistem Informasi di SMA N 1 Lebak Wangi: Meningkatkan Literasi Digital dan Kreativitas Melalui Teknologi

Selasa, 27 Mei 2025 - 17:15 WIB

Ngeriiihhh,,!!! Diduga Oknum LSM Bekingi Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Sumur Bandung 1 Dari Disdik Kabupaten Tangerang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:56 WIB

Rektor Unipi Dipercaya Jadi Dewan Pakar PERPINA dan Presidium PNI

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:47 WIB

Jalin Kolaborasi Internasional Dengan INTACT BASE Taiwan – Indonesia, UNIPI Perkuat Jejaring Gelobal

Berita Terbaru