Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Mulai Besok Cair

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SERANG, – Kabar gembira untuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bisa segera dicairkan mulai besok atau Selasa, 18 Maret 2025.

Pemberian gaji dan THR berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 Tahun 2025 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

”Sebuah berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sarudin, saat konferensi pers di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 17 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy memastikan bahwa pihaknya bersama Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin tengah mempersiapkan segala sesuatunya berkaitan dengan teknis pembayarannya yang akan disalurkan mulai besok. Sehingga, pada Selasa 18 Maret akan terlihat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang sudah mengajukan ke BPKAD.

”Kami harapkan teman-teman di OPD bisa bertahap penyalurannya, jangan sekaligus jangan mepet misalnya di tanggal 25, karena kalau terlalu mepet kawan-kawan di BPKAD harus menyiapkan administrasi begitu banyak. Kalau di cicil dari sekarang mudah-mudahan penyaluran bisa lebih bagus,” katanya.

Dijelaskan Rudy bahwa atas kebijakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Dan Penerima Tunjangan tahun 2025.

Kemudian, sambungnya, Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri nomor 100.2.1.6/1876/otda perihal: Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Serang nomor 22 Tahun 2025 teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

”Berdasarkan Peraturan Bupati Serang Nomor 22 tahun 2025, pemberian THR dan Gaji ketiga belas diberikan Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, PNS dan Calon PNS. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan PPPK,” paparnya.

Lebih lanjut Rudy memaparkan bahwa untuk pembayaran THR terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Syaratnya, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

”Artinya Insya Allah kita akan memberikan gaji ke 13 full seperti yang diterima setiap bulan oleh ASN dan Non ASN, kemudian termasuk anggota DPRD segala macamnya, TPP juga akan diberikan seperti yang diterima setiap bulan oleh para pegawai yang menerima TPP,” terangnya.

Adapun untuk total anggaran yang disiapkan, beber Rudy, sebesar Rp80 miliar untuk selama 2 pekan yang disiapkan berasal dari APBD Kabupaten Serang Tahun 2025.

”Insyaallah siap, makanya kami di perintahkan untuk menyampaikan kepada teman-teman media untuk seluruh masyarakat Kabupaten Serang. “tuturnya.

Berita Terkait

Wabup Najib Komitmen Stop Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja Program Kemenaker
Bupati Rohul Anton Hadiri Pembukaan MTQ Riau XLIII di Bengkalis: Negeri Seribu Suluk Bersinar Di Kota Terubuk
Rohul Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau, Bupati dan Wakil Bupati Turun Langsung Bersama Peserta
Asda III Kabupaten Serang Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP 2025
DLH Kejar Penuntasan 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Terkait Penanganan Sampah
DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin
Bupati Serang Ratu Zakiyah: Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring
283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:44 WIB

Wabup Najib Komitmen Stop Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja Program Kemenaker

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:36 WIB

Bupati Rohul Anton Hadiri Pembukaan MTQ Riau XLIII di Bengkalis: Negeri Seribu Suluk Bersinar Di Kota Terubuk

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:28 WIB

Rohul Tampil Memukau di Pawai Ta’aruf MTQ ke-43 Riau, Bupati dan Wakil Bupati Turun Langsung Bersama Peserta

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:26 WIB

Asda III Kabupaten Serang Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:10 WIB

DLH Kejar Penuntasan 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Terkait Penanganan Sampah

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:45 WIB

DLH Kabupaten Serang-PT Broco ACI Jalin Kerjasama Produksi RDF TPST Kibin

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:28 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring

Senin, 23 Juni 2025 - 15:53 WIB

283 Desa di Kabupaten Serang Sudah Miliki SK Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru