Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, – Kepala Desa (Kades) Gembor, Hj. Simah diduga melakukan intimidasi dengan melakukan perampasan handpone (Hp) milik wartawan media online wartahukum.com, Ali Rohmat.

 

Peristiwa itu terjadi saat kegiatan inspeksi mendadak yang dilakukan pihak Pemerintah Desa Gembor dan Kecamatan Binuang di lokasi galian yang berada di Kp. Kibin, Desa Gembor, Kabupaten Serang, Banten, Juamt, 27 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat itu, Ali Rohmat hendak mengambil foto tiba-tiba Kades Gembor langsung merampas alat kerja (handphone-red) miliknya.

 

“Ya waktu itu saya mau ambil gambar dan video, saya langsung dibentak dan ditanyakan ‘buat apa foto-foto’ kata Kades Gembor Hj. Simah yang juga memiliki menantu anggota Polri bertugas di Polsek Carenang. ‘Emangnya kenapa Bu kalau saya ambil foto’,” ujar Ali Rohmat.

 

Terkait hal itu, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri mengecam dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kades Gembor.

 

“Ya kami mengecam dan menyayangkan perlakuan oknum Kades Gembor yang sangat tak pantas itu. Ini jelas upaya intimidasi terhadap jurnalis di lapangan saat mencari berita,” ungkapnya.

 

Untuk itu, kata Bob Heri, pihaknya akan melapokan Kades Gembor ke Polres Serang.

 

“Ya kami akan membuat laporan di Polres Serang,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, perampasan alat kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang melanggar hak-hak wartawan dan dapat dikenai sanksi pidana.

 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika ada unsur kekerasan atau penganiayaan.

 

Wartawan memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perampasan alat kerja, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Pers. (Heru/red)

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru