Tangerang_ Kasus kejahatan dalam angkutan umum yang terjadi di area Stasiun Kereta Serpong kini kembali mencuat ke publik setelah korban melaporkannya ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Meski laporan awal telah dibuat di Polsek Serpong sejak delapan bulan lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan atau perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Mirisnya, korban mengaku sama sekali tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polsek Serpong. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam hingga akhirnya korban memilih untuk mengadukan penanganan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya.
Setelah ramai diberitakan dan mendapat perhatian lebih luas, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Ibnu Kamil, SIK, M.Si akhirnya memberikan tanggapan. Dalam pernyataannya, Kanit Reskrim mengaku baru menggantikan pejabat sebelumnya dan tidak mengetahui keberadaan perkara tersebut karena belum pernah dilaporkan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mohon maaf kepada korban. Ini kelalaian internal dan saya berjanji akan mengungkap kasus ini secepatnya. Bila perlu, malam ini kami bergerak jika sudah ada petunjuk,” ujar Kanit Reskrim Polsek Serpong kepada korban.
Ia juga memastikan bahwa dalam waktu maksimal sebelum 30 hari ke depan, pelaku akan ditangkap. Pernyataan ini menjadi harapan baru bagi korban yang telah menunggu keadilan selama berbulan-bulan.(Heru)