Ketua Aliansi Tanggerang Raya, Mendesak Kapolres Tanggerang Untuk Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Praktek Penimbunan BBM Jenis Bio Solar

Sabtu, 26 April 2025 - 01:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. TANGERANG, – Ketua Aliansi Tangerang Raya (Almatara), Hendra, mendesak Kapolres Tangerang Kota untuk mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar dan peredaran kendaraan truk bermuatan yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi.

Hendra menyampaikan, berdasarkan temuan tim media dan LSM, sebuah truk Fuso berjenis CDD Box dengan nomor polisi B 8650 KI terpantau melakukan aktivitas mencurigakan di wilayah Kabupaten Tangerang. Truk tersebut diduga aktif mengisi BBM di sejumlah SPBU dengan pola pergantian nomor polisi, untuk kemudian melangsungkan aktivitas ilegal hingga malam hari.

“Kami mendesak Kapolres Tangerang Kota untuk tidak menutup mata atas dugaan tindak pidana ini dan segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku yang bertanggung jawab,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa oknum berinisial AW dan AY diduga terlibat sebagai pengurus dalam jaringan tersebut, dengan seorang yang disebut Haji WN sebagai pemilik BBM ilegal. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

Menurut Hendra, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dikenakan dalam kasus ini, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, apabila ditemukan indikasi ketidakcocokan dokumen kendaraan;

2. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, jika terbukti ada penguasaan barang secara melawan hukum;

3. Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bila kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana;

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran administrasi kendaraan bermotor;

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kasus ini harus ditangani secara serius mengingat dampaknya yang luas, baik dari aspek hukum maupun kerugian negara,” tegas Hendra.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap status hukum kendaraan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ketua Aliansi Tangerang Raya, Hendra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. (*/Wok)

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru