Miris, !! PT. MMP, Dinilai Labrak Aturan Tentang Pengupahan dan Diduga Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan Tanpa Kejelasan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
IMG ORG 1739597619262

KABUPATEN TANGERANG – Ironis dan menyedihkan nasib sejumlah karyawan PT Megah Mas Prima (MMP) yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diduga mengalami perlakuan diluar ketentuan ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hal itu dikatakan langsung oleh sejumlah karyawan PT MMP asal Kecamatan Kresek dan Kronjo. Salah satunya Imas yang menceritakan kepada Awak Media (15/02/2025)
“Kami mohon dan meminta kepada Bapak DPRD Kabupaten Tangerang dan Bapak Pj Bupati untuk mengecek dan Sidak langsung ke PT. MMP yang penuh dengan kebohongan dan perlakuan Intimidasi sejumlah oknum karyawan lama atau orang dalam,” jelasnya
Imas mengatakan, Jika PT.Megah Mas Prima, sebuah perusahaan produsen sepatu Adidas telah melakukan eksploitasi terhadap para buruhnya. Perusahaan tersebut melakukan pemotongan gaji buruh dan menghentikan hubungan kerja secara sepihak ditambah lagi pihak yayasan disini tak jelas legalitanya,”ucapnya
Kondisi seperti itu, tentu saja menjadi keluh kesah ratusan buruh yang mengais rezeki di perusahaan yang bergerak dalam produksi sepatu itu, Mereka pun hanya bisa berceloteh di sejumlah Platform Media Sosial, dari Facebook, Tiktok dan sejumlah WhatsApp Graup terkait persoalan tersebut,
Menurut Imas, para buruh telah lama menyampaikan keluh kesahnya pada pihak kepala HRD (red.Bu Tarsih) Namun, selalu saja pihak perusahaan tidak pernah menggubrisnya dan mereka pun hanya bisa pasrah sambil berusaha memikirkan nasibnya,” terang Imas
“Kami semua disini cukup kebingungan akan kemana memperjuangkan haknya. Sebab, di perusahaan tersebut sebenarnya belum terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Lebih mirisnya lagi kami disini setiap bulan selalu di potong, untuk alasan Serikat, bahkan lucunya lagi setiap habis kontrak kita diwajibkan membayar uang perpanjang kontrak,’ ucapnya 
‘Kami sudah memberitahukan terkait hal itu pada pihak HRD, Kenapa gaji saya tidak utuh yang didapat.Malahan lemburan pun tidak pernah dibayar, masuk pagi Jam 07.00.Wib dan seharusnya pulang jam 15.00 Wib, tapi pada prakteknya kami pulang kerja jam 19.00 dan parahnya lagi, beberapa karyawan lemburannya tidak di bayarkan alias dianggap tak terhitung lembur,” ungkap Imas
Sementara itu Maya salah seorang karyawan asal Kecamatan Kresek mengatakan, “Tak hanya upah dibawah UMK,  para buruh PT. MMP banyak yang mengeluh adanya pemotongan yang jumlahnya tak sedikit. Pemotongan tersebut tak jelas peruntukannya, dan pelakunya pihak HRD (red. Bu Tarsih) dan Manager (red. Bu Sarmaidah) dengan alasan pemotongan untuk Jamsostek, meskipun kami semua mengaku tak pernah memiliki kartu kesehatan Jamsostek atau BPJS,” ucap Maya
Mendapatkan laporan dan pengaduan seperti itu, Mahfudin salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDI-Perjuangan, sontak kesal dan menilai perusahaan tersebut telah melabrak ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) PP36/2021 tentang perubahan yang berbunyi ”Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimun,” 
Padahal, dalam hal ini Pemerintah juga telah berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dengan mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimun,” jelas Mahfudin kesal,
“Apa – apaan ini pake acara ngancam dan Intimidasi segala, yang akan memberhentikan jika karyawan tersebut berani melaporkan pemotong jumlah gaji bulanan selama ini atau resikonya gaji tak dibayarkan sementara alias digantung,” jelasnya
“Ini tak boleh dibiarkan, Saya secara pribadi siap turun ke PT. MMP,  guna melihat dan mendengar langsung aspirasi para karyawan disana,” ucapnya
Apalagi dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disitu disebutkan, bahwa pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk Surat Pemberitahuan, jangan, “Sekarep Dewek”
Dan pada Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 juga menyatakan jika pekerja atau buruh yang telah mendapatkan Surat Pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus pula membuat Surat Penolakan disertai alasan yang tepat, minimal paling lama Tujuh hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan tersebut,” ungkapnya.
Disisi lain, pihak perusahaan PT Megah Mas Prima (MPP) saat hendak dikonfirmasi terkesan tertutup rapat, karena pihak keamanan juga melarang Awak Media masuk kedalam perusahaan seolah – olah enggan untuk dipublikasi.
“Maaf Saya hanya keamanan di sini, saya hanya menjalankan tugas dan bekerja tergantung perintah atasan saya,” Ucap Security PT MMP kepada Awak Media.
(Yanto)

Berita Terkait

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Klarifikasi !! Beredar Di Media Sosial Kepergok, Sindikat Prostitusi Kabur Tinggalkan Kontrakan, Puput Diduga Pencari Pelanggan Mechat Itu Tidak Benar
Kali Ini 200 Pcs Makanan Takjil Dibagikan oleh DPC FRN Kabupaten Tangerang di Pasar Kemistrinya
Gerakan Muda Jayanti (GMJ) Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama
Yayasan Al Ikhlas Assalam Kemiri Tangerang, Berbagi 1.200 Paket Ramadhan Untuk Para Dhuafa, Anak Yatim dan Marbot Masjid Juga Guru – Guru Ngaji
Pelaku Penusukan Belum Tertangkap, Ribuan Warga PSHT Tuntut Keadilan
Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan: 500 Es Buah dan 300 Nasi Box Dibagikan kepada Masyarakat
PWI Banten Gelar Kultum Jurnalistik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:21 WIB

Ketua DPD SPRI SUMUT Burju Simatupang ST.SH Bersama Media Pendamping News & Metropos 24 Bakti Sosial Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:46 WIB

Klarifikasi !! Beredar Di Media Sosial Kepergok, Sindikat Prostitusi Kabur Tinggalkan Kontrakan, Puput Diduga Pencari Pelanggan Mechat Itu Tidak Benar

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:12 WIB

Kali Ini 200 Pcs Makanan Takjil Dibagikan oleh DPC FRN Kabupaten Tangerang di Pasar Kemistrinya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:45 WIB

Gerakan Muda Jayanti (GMJ) Gelar Santunan Yatim Piatu dan Buka Puasa Bersama

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:12 WIB

Yayasan Al Ikhlas Assalam Kemiri Tangerang, Berbagi 1.200 Paket Ramadhan Untuk Para Dhuafa, Anak Yatim dan Marbot Masjid Juga Guru – Guru Ngaji

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:08 WIB

Pelaku Penusukan Belum Tertangkap, Ribuan Warga PSHT Tuntut Keadilan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 11:22 WIB

Aliansi Pamungkas Banten Gelar Aksi Sosial Ramadhan: 500 Es Buah dan 300 Nasi Box Dibagikan kepada Masyarakat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:04 WIB

PWI Banten Gelar Kultum Jurnalistik

Berita Terbaru