Nurdin Baceng, Sebut Sanksi Pidana Sangat Prematur, Perihal Penanganan Sampah di TPA Jatiwaringin

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Pengamat dan pemerhati lingkungan Kabupaten Tangerang, Nurdin Baceng, menilai apa yang telah dilakukan pak Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, terlalu “Over Acting”

“Saya juga telah memiliki salinan Foto Copy Surat sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi,”terangnya

Dalam Surat keputusan tersebut terkait persoalan dampak pencemaran lingkungan akibat operasional Tempat Pemrosesan Akhir di TPA Jatiwaringin.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disitu jelas, penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” ungkapnya (17/05/2025)

Nurdin Baceng menjelaskan jika 180 hari itu terhitung mulai terbitkan Surat Keputusan sanksi administratif pada tanggal 7 Maret 2025. Itu artinya untuk batas waktu akhir tersebut adalah tanggal 7 September 2025 mendatang.Dan tidak boleh lagi ada kegiatan di TPA Jatiwaringin,”ucapnya

Sementara dapat saya pastikan jika dalam waktu 180 hari sudah ada teknologi pengendalian, pengelolaan dan pengolahan sampah tersebut yang sesuai rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Tentunya Pemerintah Daerah juga kini telah membentuk Satgas percepatan penanganan sampah di beberapa titik,”ungkap Nurdin Baceng aktivis pemerhati lingkungan

“TPST 3R itu di setiap Kecamatan – Kecamatan yang nanti ditunjuk saat ini sedang dalam proses,” jelasnya

“Saya akui sampai saat ini Kabupaten Tangerang masih jadi salah satu dari 343 Kabupaten/ Kota yang juga mendapatkan SK sanksi Administrasi, Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Belum terlambat dan masih ada beberapa tahapan yang harus segera dilakukan. Artinya ada 30 hari untuk perencanaan, 60 hari untuk merevisi dokumen lingkungan. Dan selama 180 hari harus sudah tidak lagi melakukan metode pengelolaan sampah dengan cara membuang serta meratakan di tempat terbuka tanpa perlakuan penutupan atau pengolahan lanjutan atau Open Dumping,”terang Nurdin Baceng.

Diketahui bersama jika Pengolahan sampah di TPA Jatiwaringin saat ini masih menerapkan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk di lokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbun dengan tanah atau Sanitary Landfill.

Harapan kami DLHK Kabupaten Tangerang, segera mungkin menyelesaikan seluruh dokumen tersebut. “Semoga sisa 180 hari kedepan akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Walau tak lagi menggunakan sistem,”Open Dumping” tapi beralih dengan sistem “Sanitary Landfiill Line Ville” dan itupun sebenarnya sudah dan sedang berjalan saat ini,” terang Nurdin Baceng kepada Awak Media.

Penulis : Yanto

Editor : **

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru