Oknum Tenaga Pengajar Honorer Lakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRESTA SERKOT_ Press Conferense perkara perbuatan asusila kepada korban di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di gedung Satreskrim Polresta Serkot pada Kamis, 12/06.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Press Conferense perkara perbuatan asusila terhadao anak dibawah umur di gedung Satreskrim Polresta Serkot.

Kapolresta Serkot menjelaskan Kronologis yang dilakukan oleh pelaku, aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum guru honorer berinisial B.M. (41). Pelaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, korban merupakan siswinya yang masih berusia 15 tahun.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan asusila oleh oknum honorer tenaga pengajar itu, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka.

Kapolresta Serkot juga mengatakan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang nampak gelisah.

“Korban ditanya, kenapa terlihat gelisah,”

Menurutnya, korban bercerita jika telah disetubuhi oleh oknum gurunya, saat bermain di rumah tersangka. atas pengakuan korban “Keluarga akhirnya melapor,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama terjadi di Perpustakaan Sekolah, dengan modus dapat mengobati jerawat korban.

Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.

“Untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta kepada korban supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru