Pembakaran Limbah Aki Diduga Tak Berizin dan Berdampak Buruk Pada Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Pembakaran Limbah Aki di kampung Ciburuy, kecamatan Curugbitung, kabupaten Lebak,

i

Poto : Pembakaran Limbah Aki di kampung Ciburuy, kecamatan Curugbitung, kabupaten Lebak,

Lebak – Pembakaran Limbah Aki di kampung Ciburuy, kecamatan Curugbitung, kabupaten Lebak, Banten diduga tak berizin, dan menurut sumber yang didapat sudah lama beroperasi. Selasa 6 Mei 2025.

Pemilik peleburan limbah aki berinisial (D) saat dikonfirmasi awak media by WhatsApp tidak merespon, terkait 2 pertanyaan yang ditanyakan:

1. Bos apakah peleburan limbah aki sudah berizin?
2. Apakah bos tahu dampaknya sangat mengerikan bagi kesehatan dan lingkungan?

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian kami pun ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebak, akan tetapi Kepala Bagian yang membidangi Limbah B3 dan lingkungan hidup tidak ada di tempat.

Dan rencananya dalam Minggu ini kita konfirmasi kembali terkait limbah tersebut.

Peleburan limbah aki (peleburan aki bekas) adalah proses daur ulang aki yang memanfaatkan timbal (Pb) dan plastik untuk dimanfaatkan kembali. Proses ini sering dilakukan secara ilegal, menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Peleburan aki bekas ilegal sering ditemukan di berbagai daerah, termasuk di permukiman desa. Proses ini melibatkan peleburan timbal, yang menghasilkan debu timbel yang mencemari udara dan lingkungan sekitar. Selain itu, air limbah dari proses pencucian plastik dan peleburan timbal juga dapat mencemari sumber air.

Dampak negatif peleburan aki bekas ilegal meliputi: – Pencemaran lingkungan: Debu timbel dan air limbah dapat mencemari udara, tanah, dan air.

Keracunan timbal: Paparan timbel dapat menyebabkan keracunan, terutama pada anak-anak, yang dapat merusak sistem saraf dan organ tubuh.

Kesehatan masyarakat: Paparan timbel dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan mental dan retardasi mental, serta peningkatan risiko penyakit kronis.

Pemerintah perlu melakukan upaya untuk menertibkan peleburan aki bekas ilegal, namun masih banyak yang beroperasi secara ilegal. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik ilegal ini dan melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Secara medis dan kerusakan ekosistem lingkungan sangat mengerikan dan sangat berbahaya, dan ini seluruh stakeholder pemerintah segera turun tangan

(Rohim)

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru