Pemdes Rajeg Klarifikasi Surat Ghaib: Pelayanan Warga Jadi Landasan Utama

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, — Pemerintah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penerbitan surat keterangan “ghaib” dalam proses perceraian salah satu warganya. Klarifikasi ini disampaikan dalam forum mediasi dan konferensi pers yang digelar di Kantor Desa Rajeg.

Mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan dengan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rajeg. Namun, upaya musyawarah tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Rajeg menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan “ghaib” telah dilakukan sesuai prosedur administratif yang berlaku, dan merupakan bagian dari pelayanan publik desa. Surat tersebut diterbitkan atas permohonan resmi warga, disertai pengantar dari Ketua RT setempat sebagai representasi pemerintahan lingkungan.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat keterangan ‘ghaib’ diterbitkan berdasarkan permohonan warga dan pengantar dari Ketua RT. Kami, perangkat desa, bertugas melayani masyarakat sesuai tanggung jawab kami. Tidak mungkin kami menolak permohonan surat jika sudah dilengkapi persyaratan, termasuk surat pengantar dari RT. Justru kalau kami menolak, kami bisa dianggap menghambat birokrasi,” jelas Sekdes Rajeg.

Ia menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat dalam proses perceraian di Pengadilan Agama, karena pihak suami tidak hadir dalam beberapa tahap mediasi dan sidang yang telah dijadwalkan menurut pemohon.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa suami si pemohon tidak pernah hadir dalam mediasi maupun sidang. Maka, pengadilan meminta keterangan tertulis dari desa mengenai keberadaan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sekdes menegaskan bahwa pihak desa tidak mengenal secara pribadi suami dari pemohon, karena yang bersangkutan bukan warga Desa Rajeg, melainkan berasal dari wilayah Pasar Kemis. Proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi dari Ketua RT dan keluarga pemohon.

Sementara itu, pemohon surat keterangan tersebut, seorang perempuan yang enggan disebutkan namanya, juga memberikan pernyataan dalam konferensi pers. Ia menegaskan bahwa dirinya yang mengajukan permohonan, dan siap bertanggung jawab penuh atas dokumen tersebut.

“Jangan salahkan pihak desa. Saya yang meminta surat itu, bukan mereka yang memaksakan. Kalau memang saya harus dipenjara karena hal ini, saya siap. Mau bertahun-tahun pun saya rela, asal saya bisa bercerai darinya. Kenapa malah desa yang disalahkan, padahal yang tidak hadir dalam persidangan itu dia,” ujarnya

Pemerintah Desa Rajeg menyatakan komitmennya untuk tetap profesional, transparan, dan taat aturan dalam menjalankan pelayanan publik. Mereka berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan fakta dan itikad baik semua pihak.

(Red)

Berita Terkait

Ngeri…??? Proyek “Sangkuriang” Marak di Kecamatan Sukadiri dan Luput dari Pengawasan
Desa di Kecamatan Kresek Siap Jadi Pilot Project Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025
Resmi Dibuka , Pemdes Cikande Permai Bersama Karang Taruna Laksanakan Event Desavora 2025
Warga RW 06 Puri Delta Kiara Gelar Gotong Royong Pemakaman di Desa Cirigol Pipitan
Duduk Santai, Kaki di Atas Meja: Potret Buram Pelayanan Kantor Desa Mauk Barat
Camat Pasar Kemis ” Baper ” Akibat Kades Kompak Tidak Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD
Diperpanjang Masa Jabatan, Camat Kresek Lantik 81 Orang Anggota BPD Se -Kecamatan
BLT DD Digunakan Untuk Proyek Fisik, Plt Camat Jawilan : Kades Sudah Saya Panggil
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:56 WIB

Ngeri…??? Proyek “Sangkuriang” Marak di Kecamatan Sukadiri dan Luput dari Pengawasan

Senin, 23 Juni 2025 - 14:03 WIB

Desa di Kecamatan Kresek Siap Jadi Pilot Project Program Ketahanan Pangan Dana Desa 2025

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:14 WIB

Resmi Dibuka , Pemdes Cikande Permai Bersama Karang Taruna Laksanakan Event Desavora 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:50 WIB

Warga RW 06 Puri Delta Kiara Gelar Gotong Royong Pemakaman di Desa Cirigol Pipitan

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:20 WIB

Duduk Santai, Kaki di Atas Meja: Potret Buram Pelayanan Kantor Desa Mauk Barat

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:50 WIB

Camat Pasar Kemis ” Baper ” Akibat Kades Kompak Tidak Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:44 WIB

Diperpanjang Masa Jabatan, Camat Kresek Lantik 81 Orang Anggota BPD Se -Kecamatan

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:43 WIB

BLT DD Digunakan Untuk Proyek Fisik, Plt Camat Jawilan : Kades Sudah Saya Panggil

Berita Terbaru