Jakarta, – Sebagai Ketua Padepokan Hukum Indonesia, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan saudara Lukman, PLH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yang menyebut masyarakat Kota Tangerang “kampungan” hanya karena membludaknya antrian legalisir dokumen. Ucapan tersebut tidak hanya mencederai martabat warga, tetapi juga mencerminkan sikap arogan dan tidak berempati dari seorang pejabat publik.
Tugas seorang pejabat bukan hanya menyosialisasikan kebijakan secara digital, melainkan memastikan masyarakat benar-benar mengerti dan mampu mengaksesnya. Sebutan “kampungan” atau “gaptek” kepada masyarakat adalah bentuk pelecehan verbal yang bertentangan dengan asas pelayanan publik yang berorientasi pada pengabdian, bukan penghinaan.
Apabila ada kekurangan dalam pemahaman masyarakat terkait digitalisasi, maka itu adalah kegagalan institusi pendidikan dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi edukatifnya secara inklusif, bukan alasan untuk menyalahkan rakyat. Seharusnya, evaluasi sistem dan peningkatan pelayanan publik yang menjadi fokus, bukan mengkambinghitamkan masyarakat sebagai penyebab kegagalan administratif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami mendesak:
1. Permintaan maaf terbuka dari Saudara Lukman kepada masyarakat Kota Tangerang.
2. Evaluasi kinerja dan etika pejabat yang bersangkutan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Banten.
3. Peningkatan literasi digital dan komunikasi pelayanan publik yang humanis dan bermartabat.
Jabatan adalah amanah. Jika lisan tidak mampu mencerminkan kedewasaan seorang pemimpin, maka jabatan itu sebaiknya ditanggalkan.
Mus Gaber
Ketua Padepokan Hukum Indonesia
Jakarta, 15 Juni 2025