Samsat Kelapa Dua, Besok Siap Melayani Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan,

Rabu, 9 April 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – UPT Samsat Kelapa Dua, Bapenda Provinsi Banten akan siap melayani wajib pajak perdana diberlakukannya bebas tunggakan kendaraan bermotor pada 10 April 2025 esok.

Dalam keterangannya Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan bahwa pihaknya telah siap melayani para wajib pajak dalam program bebas denda kendaraan bermotor yang akan dimulai besok pada 10 April 2025

Baehaqi menjelaskan, para wajib pajak bisa dilayani di Samsat Induk G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong dan di beberapa gerai Samsat yang yang berada di wilayah pelayanan UPT Samsat Kelapa Dua,” ungkapnya

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Besok kami siap melayani para wajib pajak dalam program bebas denda di Samsat Induk dan di beberapa gerai seperti di gerai Curug, gerai Sepatan, gerai Teluknaga, gerai Samsat Kelapa Dua (ruko glaze) dan gerai Cisauk,” ucapnya

Selain itu Baehaqi juga mengatakan, jika pihaknya juga akan menerjunkan Dua armada Samsat Keliling (Samkel) yang akan menjangkau para wajib pajak.

“Untuk para wajib pajak yang mengalami dendanya di bawah lima tahun, bisa dilakukan proses di gerai Samsat dan mobil Samsat Keliling,” terangnya.

“Namun yang mempunyai denda di atas 5 tahun maka wajib pajak bisa dilayani di Samsat induk yang berada di G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua,” jelasnya.

Sudah sejak jauh – jauh hari sebelum pelaksanaan pelayanan bebas denda kendaraan bermotor ini. Pihaknya juga telah mensosialisasikan melalui berbagai spanduk yang terpasang di jalan, dan di beberapa Platform Media Sosial,” tutur Baehaqi

“Termasuk kami telah mensosialisasikan bebas denda ini secara pribadi,” ungkapnya

Untuk itu, Saya mengajak kepada masyarakat atau para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum bebas denda kendaraan bermotor ini dengan sebaik – baiknya. “Ayo, kepada para wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan momen dan kesempatan ini sebaik – baiknya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa program bebas denda kendaraan bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

(Yanto)

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru