Sengketa Tanah di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Belum Temui Titik Akhir, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Kasasi

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Kasus sengketa tanah yang terletak di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Serang hingga kini belum menemui titik akhir. Padahal, pada tingkat pertama dalam perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2024/PN.Srg, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah memutus secara cermat dan tepat berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang diajukan oleh pihak kami sebagai tergugat I/penggugat rekonvensi, Kamis, (26/06/2025)

 

Dalam putusan tersebut, terbukti bahwa klien dari kuasa hukum Denis Heriawan dan Rekan adalah ahli waris yang sah atas tanah yang disengketakan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Serang untuk membayar ganti rugi kepada pihak tergugat I/Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun demikian, seluruh harapan tersebut sirna setelah Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan tingkat pertama. Dalam putusan banding tersebut, hakim justru menyatakan bahwa gugatan dari penggugat maupun tergugat I/penggugat rekonvensi tidak dapat diterima. Putusan itu dinilai bertentangan dengan logika hukum dan mengabaikan kepastian hukum yang telah dibangun melalui mekanisme penetapan konsinyasi.

 

Menurut kuasa hukum, pertimbangan hukum dalam putusan tingkat banding tidak disusun berdasarkan sumber-sumber hukum yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan penerapan hukum.

 

“Kami melihat bahwa hakim banding keliru dan tidak lengkap dalam pertimbangannya. Salah satunya adalah ketika hakim menyatakan bahwa seluruh ahli waris harus dijadikan pihak dalam perkara ini, padahal secara hukum acara perdata tidak ada keharusan tersebut,” ujar kuasa hukum penggugat.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti alasan hakim banding yang mempermasalahkan ketidakhadiran Turut Tergugat I dan II dalam persidangan. Padahal, menurutnya, turut tergugat bukanlah pihak yang berselisih secara langsung dan kehadirannya dalam persidangan bersifat hak, bukan kewajiban. “Putusan apa pun yang diambil dalam perkara ini tetap mengikat dan berlaku terhadap turut tergugat,” imbuhnya.

IMG 20250626 WA0084

Tak hanya itu, majelis hakim banding juga mendalilkan bahwa jual beli tanah tahun 1993 harus diuji melalui putusan pidana. Kuasa hukum menilai hal tersebut sudah melampaui kewenangan hakim perdata. “Ini bukan perkara pidana. Kami sedang membuktikan bahwa klien kami adalah ahli waris sah dari pemilik tanah yang wafat tahun 1991, sedangkan AJB tahun 1993 yang menjadi dasar kepemilikan pihak lawan jelas cacat hukum karena dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Maka tanpa perlu pembuktian pidana, AJB tersebut dapat dibatalkan secara perdata,” tegasnya.

 

Atas dasar tersebut, kuasa hukum menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Banten mengandung kejanggalan dan patut diduga adanya permainan. Oleh karena itu, mereka meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah turun langsung ke lokasi pembangunan tanah pusat pemerintahan kab.tangerang

 

“Insha Allah dalam minggu ini kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan banding dan menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Serang,” pungkas kuasa hukum.

 

Tak hanya itu, mereka juga berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.(Heru)

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru