Tempat Hiburan Malam di Wilayah Kecamatan Kemiri Disegel Satpol PP dan Amankan Dua LC

Sabtu, 14 Juni 2025 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP Kecamatan Kemiri, dan Camat Kemiri Hendarto, S.STP., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua lokasi tempat hiburan malam dan karaoke di wilayah Kecamatan Kemiri, Jumat malam, (13/06/2025).

Dalam sidak tersebut, dua tempat hiburan malam yang berlokasi di Desa Kemiri dan Desa Ranca Labuh langsung disegel oleh petugas. Operasi ini dipimpin oleh PPNS Rusandar dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, didampingi oleh Plt. Kasi Satpol PP Kecamatan Kemiri, Hilman, S.H., beserta jajaran anggota Satpol PP lainnya.

Selain penyegelan, dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu (Ladies Companion/LC) turut diamankan dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Kemiri, Hendarto, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan.

“Sudah banyak laporan dari warga yang masuk, dan baru kali ini kami tindak tegas,” ujar Hendarto.

Namun, pihaknya juga menduga adanya indikasi kebocoran informasi sebelum sidak dilakukan, yang mengakibatkan sebagian aktivitas di lokasi tampak telah dihentikan lebih awal.

“Kami curiga informasi sidak ini sudah bocor. Saat tim tiba di lokasi, beberapa aktivitas tampak sudah dihentikan seolah-olah mereka telah mengetahui kedatangan petugas,” imbuhnya.

Sidak ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban umum, dan menindak praktik hiburan malam yang tidak memiliki ijin atau menyalahi ketentuan yang berlaku di wilayah Kecamatan Kemiri.

Penulis : Red

Editor : **

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru