Tindak Tegas Aksi Premanisme Polda Banten Tangkap 47 Preman di Kota Serang

Selasa, 29 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Ditreskrimum Polda Banten dan Polresta Serang Kota berhasil melakukan penindakan terhadap aksi premanisme diwilayah hukum Polda Banten.

Dalam hal ini Polda Banten berhasil menangkap 20 pelaku aksi premanisme yaitu EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), AN (43), TN (50), ML (37), NR (50), TO (50), SP (30), RF (31), TF (36), SY (32), DD (43), BL (20), AF (52), SA (24), SH (25), HM (36) dan WN (31)

Polresta Serang Kota berhasil meringkus 27 pelaku aksi premanisme yaitu :
AP (41), UT (34), AT (22), UH (22), JB (43), SF (47), SR (36), AM (26), SB (38), WW (29), AS (35), AR (33), AY (29), SP (49), RM (25), JN (55), AH (28), RD (39), HN (36), IK (28), NA (42), MS (27), ZA (25), RD (30), LK (32), TU (25) dan MZ (46).

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menciptakan situasi aman dari aksi premanisme. “Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” kata Didik pada Selasa (29/04).

Didik juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan penekanan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Arip Seto. “Kegiatan ini merupakan atensi atau arahan Kapolda Banten untuk memberantas praktek premanisme di wilayah hukum Polda Banten,” tambah Didik.

Didik menjelaskan modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Para pelaku melakukan pungutan liat terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Didik.

Tindak lanjut yang dilakukan Polda Banten dan Polresta Serang Kota adalah melakukan pendataan dan pembinaan. “Setelah ditangkap para pelaku diperiksa dan dilakukan pendataan dan setelahnya dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas,” kata Didik.

Didik berharap kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban aksi premanisme z “Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme baik berupa kegiatan pemerasan dengan cara mengancam, aksi pemalakan atau pemungutan liar dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,”

Terakhir Didik menegaskan bahwa Polda Banten akan menindak tegas seluruh pelaku premanisme sesuai ketentuan hukum. “Kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi premanisme kami Polda Banten dan jajaran tidak segan untuk memindak tegas kepada seluruh aksi premanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Didik (*/Hms).

Berita Terkait

Penyegaran Organisasi, Pejabat Utama Polda Banten Mutasi Jabatan
Semarak HUT Bhayangkara, Membangun Kedekatan Melalui Stand Up Comedy
PSKBI Gelar Kurban Idul Adha, Kapolda Banten Sumbang Seekor Sapi
Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur, 4 Ditetapkan Tersangka
Raup Omzet Ratusan Juta, Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyuntik LPG Bersubsidi
Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif
Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral
Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:27 WIB

Penyegaran Organisasi, Pejabat Utama Polda Banten Mutasi Jabatan

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:28 WIB

Semarak HUT Bhayangkara, Membangun Kedekatan Melalui Stand Up Comedy

Sabtu, 7 Juni 2025 - 23:26 WIB

PSKBI Gelar Kurban Idul Adha, Kapolda Banten Sumbang Seekor Sapi

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:31 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur, 4 Ditetapkan Tersangka

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:03 WIB

Raup Omzet Ratusan Juta, Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Penyuntik LPG Bersubsidi

Jumat, 23 Mei 2025 - 01:28 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:14 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:43 WIB

Polda Bantan Tangkap Pelaku Pemalsu Surat dan Pastikan Penyidik Sesuai SOP

Berita Terbaru