Ujang Kosasih SH Menanggapi Soal Penangkapan WN dan MJ, Segera Ajukan Praperadilan

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Penasehat Hukum istrinya tersangka WN (44 th) dan MJ (32 th), mencermati rilis berita dari Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten, terkait penangkapan 2 orang tersangka WN (44 th) warga Kecamatan Pamarayan dan MJ (32 th) warga Kecamatan Panongan. MJ merupakan atas nama unit dump truk Toyota Dyna Nopol B 9234 JQQ. Bertempat di Kantor Hukum UJK & Partners, Jumat (23 Mei 2025).

Pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025, sekitar pukul 21:30 keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Ditreskrimum Polda Banten.

Selanjutnya istrinya WN menunjuk Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners, sekaligus mengirimkan bukti surat penangkapan ke nomor kontak Kantor Hukum UJK & Partners.

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partners yaitu Ujang Kosasih SH. Dia mencermati surat penangkapan tersebut, tertuang dasar penangkapan para tersangka sebagai berikut:
1. Surat perintah penyidikan tertanggal 22 Mei 2025.
2. Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Mei 2025.
3. Surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025.
4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP ke Kejati Banten tertanggal 22 Mei 2025.

Menurut Ujang Kosasih, dari dasar hukum tersebut di atas, timbul pertanyaan kapan penyidik gelar perkaranya dan kapan memanggil saksi kunci dan saksi fakta untuk menemukan minimal 2 alat bukti untuk menentukan tersangka. Bukankah perkara tersebut delik aduan, yang memerlukan penyelidikan dan penyidikan secara proposional dan prosedural serta PRESISI dan berkeadilan.

“Dan perlu diketahui oknum anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010 dalam Pasal 139 Ayat 2 tentang susunan organisasi Polda, berdasarkan Perkap tersebut Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak boleh menangani perkara Lex Specialis, seharusnya perkara tersebut ditangani Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten. Dimana Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten tidak hanya melanggar Perkap Nomor 22 Tahun 2010, dan juga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003, akibat tindakan
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, tentu merugikan pihak pihak yang berperkara dan hal tersebut melanggar hak azasi manusia para tersangka,” ujar Ujang Kosasih, yang juga selaku Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Konsumen Indonesia.

Ujang Kosasih menduga, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Akbar Baskoro, menyalahgunakan wewenang, dan harus diperiksa oleh Biro Wassidik Mabes Polri serta diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri, karena tindakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menambah citra buruk dan negatif lembaga Kepolisian dimata mayarakat.

Atas permohonan para istri tersangka tersebut, selanjutnya tim Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partner akan memberikan bantuan hukum untuk membela hak hak hukum tersangka WN dan MJ, diantaranya akan menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan tersangka, melalui pranata Praperadilan, dan membuat Aduan Masyarakat ke Mabes Polri,” jelas Ujang Kosasih. (*/Red)

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79
Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”
Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029
Alfa Syahputra Produktif Terbitkan Buku, Terbaru Angkat Tema E-Commerce di Era Digital
Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan
Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang
Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:05 WIB

Pemerintah Kecamatan Jayanti Gelar Senam Sehat Rutin Dua Kali Dalam Satu Bulan

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:02 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:11 WIB

Suryadi SE Ketua Rw 10 Perumahan Cluster Persada Jayanti Mengucapkan Selamat HUT Bhayangkara Ke-79 “Polri Untuk Masyarakat”

Senin, 30 Juni 2025 - 19:45 WIB

Camat Jayanti Resmi Kukuhkan Pengurus KOK Kecamatan Masa Bakti 2025-2029

Senin, 30 Juni 2025 - 14:20 WIB

Keributan Hiburan Orgen Tunggal di Pamarayan Diduga Sudah Direncanakan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:37 WIB

Kades Gembor Diduga Rampas Hp Wartawan, PERWAST Akan Lapor ke Polres Serang

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

Direktur Utama CV. Barokah H. Bustomi dan Keluarga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:07 WIB

Ikbal Al Ambari Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Berita Terbaru