Tangerang – UPT. Puskesmas Jawilan bersama Camat Jawilan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan para Penghulu se Kecamatan Jawilan, melaksanakan Rapat Koordinasi Komitmen Bersama Program Calon Pengantin, Rabu, (21/05/2025)
Kepala UPT Puskesmas Jawilan, Hj Imas Migiarti SKM MSI menyampaikan tujuan rapat Koordinasi tersebut mengenai program untuk para calon pengantin.
“Diharapkan semua Calon pengantin terlayani oleh Puskesmas Jawilan mulai dari pemeriksaan sampai cek laboratorium dan Imunisasi tetanus toxoid di edukasi sesuai ciklus nya dengan capaian 100 persen,” Ucap Hj Imas Migiarti SKM MSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Hj Imas Migiarti SKM MSI menambahkan, “Hal ini harus di dukung oleh semua pihak baik keluarga, penghulu, Camat Kepala KUA dan BKBP3A sama sama sinergi bergerak sehingga menjadi calon pengantin yang sehat dan siap hamil melahirkan yang sehat baik ibunya mau pun bayinya,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jawilan Khotibul Umam, S.Pd.I menyampaikan, “Alhamdulillah, semoga kedepan bisa catin 100 persen ikut aturan,” Ucapnya.
Kepala KUA Kecamatan Jawilan juga menerangkan Pasal pasal mengenai Calon Pengantin berikut penjelasannya.
PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Pendaftaran Kehendak Nikah
Pasal 3
(1) Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAН.
(2) Pendaftaran kehendak nikah sebasgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
(3) Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai beserta alasannya.
Pasal 4
(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan melampirkan:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
C. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
(Heru)