Waduh, Bendahara Desa Sukamaju Nekat Pakai Dana Desa Buat Main Judol Beujung di Jeruji Besi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, – Ngarep kaya raya berujung masuk penjara, itulah yang dialami MY, 33 tahun, Kaur Keuangan sekaligus pengemban fungsi bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Pelaku warga Desa Sukamaju ini nekad menggunakan Dana Desa Anggaran 2024 sebanyak Rp 127.155.500, untuk bermain judi online (judol) dan trading. Atas perbuatannya itu, oknum perangkat desa ini ditahan di Mapolres Serang.

“Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan dana desa untuk bermain judol yaitu dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) seolah-olah sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro Sasongko.

Setelah mengajukan SPP, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.

Kemudian uang milik pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai judi online dan trading forex.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggung jawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” ujarnya.

Kapolres mengatakan terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi ini berawal ketika Kepala Desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” terangnya.

Total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp.56.975.500.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500,” kata Kasatreskrim Andi Kurniady menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.

Berita Terkait

KBO Satresnarkoba Polres Serang IPDA H. Edi Ms, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Meriah HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Kopo Polres Serang Gelar Lomba Panjat Pinang 
Kakorsabhara Baharkam Polri, Pimpin Tabur Bunga Di Taman Makam Pemuliaan Bogor dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79
Pastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Buka Bimtek Dibali
Polri Peduli di Hari Bhayangkara, 6 Tim Dokter Spesialis Mata dan 20 Nakes Operasi 150 Pasien Katarak di Kota Tangerang
Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran
2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:42 WIB

KBO Satresnarkoba Polres Serang IPDA H. Edi Ms, Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:24 WIB

Meriah HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Kopo Polres Serang Gelar Lomba Panjat Pinang 

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:27 WIB

Waduh, Bendahara Desa Sukamaju Nekat Pakai Dana Desa Buat Main Judol Beujung di Jeruji Besi

Senin, 23 Juni 2025 - 18:33 WIB

Kakorsabhara Baharkam Polri, Pimpin Tabur Bunga Di Taman Makam Pemuliaan Bogor dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79

Senin, 23 Juni 2025 - 14:26 WIB

Pastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Buka Bimtek Dibali

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:02 WIB

Polri Peduli di Hari Bhayangkara, 6 Tim Dokter Spesialis Mata dan 20 Nakes Operasi 150 Pasien Katarak di Kota Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 - 14:36 WIB

Korsabhara Baharkam Polri, Gelar Bimtek Implementasi SMP Bersama GITET New Ujung Berung Jawa Barat

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:49 WIB

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kemayoran

Berita Terbaru