Tangerang – Miris, Bantaran Sungai Irigasi yang seharusnya menjadi lokasi penghijauan diduga didirikan bangunan liar untuk dijadikan tempat penyimpanan limbah dan material di Kampung Saradan, Rt 15/02, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Jum’at, (13/06/2025)
Beberapa warga masyarakat Kampung Saradan Rt 15 Rw 02 Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti mengeluhkan adanya bangunan liar yang dijadikan tempat penyimpanan limbah yang menyebabkan kumuhnya area tersebut.
Wahyu salah satu Ketua Rt di wilayah tersebut menyampaikan bahwa beberapa warga setempat mengeluh karena adanya bangunan liar di bantaran Sungai irigasi yang di jadikan tempat penyimpanan limbah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya dengan ketua RT memang sangat teramat disayangkan, seharusnya kan itu untuk lingkungan yang hijau tapi kenapa sekarang banyak bangunan-bangunan liar yang berdiri di area irigasi tersebut yang di jadikan penyimpanan limbah milik haji mustamin, menurut keterangan beberapa warga yang mengeluh ke saya pun mereka mengatakan tidak ada pemandangan sehingga area hijau tersebut terlihat menjadi kumuh, udah mah sempit di situ dibikin bangunan tempat limbah sekali,”Tutur Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu, “Dengan adanya bangunan tersebut pemandangan sekitar menjadi kumuh harusnya jadi lahan hijau bantaran sungai bersih, waktu itu saya dan warga sudah menghadap pemilik bangunan, namun kata si pemilik dia sudah koordinasi dengan Polisi dan orang perairan,”Jelasnya.
” Harapan dari masyarakat maunya Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait segera turun tangan untuk meninjau bangunan tempat penyimpanan limbah tersebut agar segera di bongkar, karena memang bikin kumuh, dan yang jelas itu bukan tanahnya dia tapi tanah perairan milik negara,”Tukas Wahyu.
Perlu diketahui, Mendirikan bangunan liar di bantaran irigasi dapat mengakibatkan sanksi, termasuk pembongkaran bangunan, denda administratif, atau bahkan pidana sesuai peraturan yang berlaku. Di beberapa daerah, hukuman bisa berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu Pemilik Bangunan di Bantaran Sungai irigasi kampung Saradan, H. Mustamid ketika awak media mencoba mendatangi lokasi tersebut untuk mengkonfirmasi terkait perijinan pendirian bangunan di bantaran Sungai irigasi tersebut pemilik tidak ada di lokasi terlihat gerbang gedung miliknya pun masih tertutup rapat.
Sampai berita ini terbit, Pemilik bangunan di bantaran Sungai irigasi belum terkonfirmasi. (Her)